LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tegal

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:45 WIB

Satreskrim Polres Tegal Kota, Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Uang

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah Rumah Makan ternama di Tegal Barat, Kota Tegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang telah kehilangan uang di tempat usahanya. Dengan adanya laporan pengaduan tersebut kemudian Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendasari bukti-bukti yang ada di TKP.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang ada di TKP kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

“Petugas mendapatkan barang bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut dan segera mencari keberadaannya,” kata Kapolres, Selasa (13/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban saudara ARN (38) warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja Rumah Makan tempat usahanya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan PAM Lebaran, Kapolres Tegal Kota Cek Pos dan Keberadaan Anggota

Kemudian berdasarkan keterangan dari pada korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di TKP, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya,” terang Kapolres.

Tersangkanya, lanjut Kapolres, adalah saudara M. SLM (25) warga Kabupaten Tegal. Yang merupakan mantan karyawannya sendiri. Tersangka masuk ke tempat kejadian dengan cara memanjat pagar belakang, dan keluar juga melalui tempat yang sama.

Baca Juga :  Pastikan Sudah Mematuhi Aturan, Polres Tegal Kota Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan

“Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” imbuhnya.

Dan atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungka Kapolres.

(Met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Resmikan 8 Kota Baru Sekaligus, MyRepublic Merocket Lebih Tinggi 

Kota Tegal

Bantu Tugas Kepolisian di Masyarakat, 40 Anggota Saka Bhayangkara Ikuti Pelantikan

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Lantik 136 Pejabat Fungsional

Kegiatan Kepolisian

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sumurpanggang dan Tegal Timur Kota Tegal Panen Ikan Lele

Kota Tegal

Gagalkan Aksi Tawuran, Satgas Anti Premanisme Amankan 6 Remaja Berikut Senjata Tajam

Kegiatan Kepolisian

Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Kapolres Tegal Kota Kunjungi Sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat

Kota Tegal

Serahkan Hewan Kurban, Kapolres Tegal Kota; Semoga Membawa Berkah Untuk Kita Semua

Kota Tegal

Geruduk Mapolsek Tegal Selatan, Pak Camat dan Tentara Berikan Kejutan