DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:50 WIB

Pastikan Sudah Mematuhi Aturan, Polres Tegal Kota Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk memastikan operasional tempat hiburan di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota. Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras Lapas II B Kota Tegal Kembali Terendam Banjir

Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Tegal Terima Penghargaan Atas Dedikasi Dalam Penanganan Kasus Tabrak Lari

“Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

Baca Juga :  Happy Karaoke Terbakar, 8 Mobil Pemadam Diturunkan

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.

(met)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tegal

Konsolidasi Tim Kemenengan Irwan Santoso Bakal Calon Waliko Kota Tegal Peripde 2024-2029

Kegiatan Jurnalis

IWO Tegal Raya,Kedepan Fokus Penguatan Kelembagaan dan Meningkatkan Mutu Serta Kualitas

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Terjunkan 240 Personel, Dalam Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Kota Tegal

Cabor Tarung Drajat Kota Tegal Sumbangkan 1 Emas dan 1 Perak

Kegiatan Jurnalis

Moment Ramadhan, IWO Tegal Berbagi Kebaikan Santuni 60 Anak Yatim

Kota Tegal

Pastikan Anggota tidak Berknalpot Brong, Sipropam Polres Tegal Kota Gelar Gaktibplin

Kota Tegal

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Kota Tegal

Cegah Terjadinya TPPO, Polres Tegal Kota Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas