DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:50 WIB

Pastikan Sudah Mematuhi Aturan, Polres Tegal Kota Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk memastikan operasional tempat hiburan di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota. Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Konsolidasi Tim Kemenengan Irwan Santoso Bakal Calon Waliko Kota Tegal Peripde 2024-2029

Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

Baca Juga :  72 Anggota Paskibraka Kota Tegal Tahun 2024 di Kukuhan

“Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Persiapan Yang di Lakukan Polres Tegal Kota

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Ziarah Tabur Bunga

Kota Tegal

Sat Samapta Polres Tegal Kota Amankan 5 Remaja Diduga Hendak Tawuran

Kota Tegal

Cegah Kasus Perundungan, Polisi Rutin Sambangi Sejumlah Sekolah di Kota Tegal

Kota Tegal

DiTengah Sengketa RSUD Kardinah Kota Tegal Dengan CV Curtina Prasara Mengagetkan Melayangkan Surat Penghentian Aktifitas Parkir

Berita Utama

Polisi Hadir, Polres Tegal Kota Gelar Pos Pelayanan Ambang Gangguan (AG) Pagi

Kota Tegal

Dedy Yon Pimpin Deklarasi Kota Tegal Bersinar

Kota Tegal

Pemasang Baliho Tewas Tersengat Listrik di Tegal Barat, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kota Tegal

Kunker Pj. Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah, Anggota Bhayangkari Dilarang Bergaya Hidup Mewah