LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Kota Tegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 05:57 WIB

Satnarkoba Polres Tegal Berhasil Amankan 3 Pelaku

Mediakompasnews.Com – Tegal – Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada awal tahun 2025.

Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., mengungkapkan pada Rabu pagi bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram.
1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram.
1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram.
Sebuah alat hisap shabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca.
Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Koperasi HPKLI Tegal Mandiri Digelar

Penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, Satuan Narkoba Polres Tegal mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(met)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Kepolisian

Jelang Lebaran, Satbinmas Polres Tegal Kota Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota Berikan Penghargaan Kepada Personil Yang Berprestasi

Kota Tegal

Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Tegal Kota Tingkatkan Peran Bhabinkamtibmas

Kegiatan KPU

KPU Tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih

Kota Tegal

Peringati IDUL ADHA 1445 H / 2024 Musolah Baitut Tagwa Sembelih 10 Hewan Qurban

Kota Tegal

Wujudkan Pilkada Damai, Polres Tegal Kota Gelar Razia Miras

Kota Tegal

Polisi Intensifkan Giat Patroli, Jelang Lebaran Idul Fitri di Kota Tegal

Kota Tegal

Jelang Purna Tugas, AKP Sukadi dan Ipda Ngadiyo Dapat Kado Kenaikan Pangkat