Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

by Redaksimkn
Agustus 3, 2023
in TNI/POLRI
0
Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota,-Selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).

Related posts

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025
Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Mei 27, 2025

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, mengungkapkan
para tersangka yang diamankan dua diantaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lebak dan Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Repacking Dari Beras Bulog ke kemasan Merk lain

“Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Kapolres.
Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (3/8/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil Sinergitas dan Kerjasama Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

“Tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon,” Kata Kapolres.

Baca Juga :  Wakapolres Rohul Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Ikuti Syukuran HUT YKB Ke 44 Tahun 2024

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Giat Cooling System Polsek Tandun Dengan Masyarakat Desa Puo Raya

Sementara untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000.

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(A Hidayat)

Previous Post

Kelurahan Cimone Jadi Perwakilan Tingkat Kota Tangerang PHBS

Next Post

Kapolres Lampung Selatan Cek Pendistribusi Dan Stok Gas LPG 3Kg Di Kalianda

Next Post
Kapolres Lampung Selatan Cek Pendistribusi Dan Stok Gas LPG 3Kg Di Kalianda

Kapolres Lampung Selatan Cek Pendistribusi Dan Stok Gas LPG 3Kg Di Kalianda

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In