DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:09 WIB

Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

Media Kompas News.Com,- Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jalan Stasiun Senen Jakarta Pusat, Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Pos Pelayanan Rest Area KM 227 dan 228 Tol Kanci - Pejagan

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

Baca Juga :  Kasad Bakar Semangat Prajurit Di Lembah Cibokor, Sekeseler Kudu Jawara

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 511/DY Datangkan Kembali Keceriaan di Perbatasan RI-PNG dengan Cara Mengajarkan Cuci Tangan dan Gosok Gigi yang Benar

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

  1. Penulis : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lomba Memancing Festival Ciliwung Kopassus 2022

TNI/POLRI

Tragedi Distadion Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Minta Maaf

TNI/POLRI

Satpolairud Polres Lampung Selatan Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Berita Utama

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Berita Utama

Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Berita Utama

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Hidupkan Kembali Domain Blogger Polri Official

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Plered Polresta Cirebon Sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

TNI/POLRI

Melestarikan Adat Kampung, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511 / DY Ikut Ramaikan Acara Adat di Perbatasan RI-PNG