DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:09 WIB

Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

Media Kompas News.Com,- Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jalan Stasiun Senen Jakarta Pusat, Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Baca Juga :  Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

Baca Juga :  Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyonkav 12/Beruang Cakti

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

  1. Penulis : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

BELITUNG

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Hadir Berikan Rasa Aman, Ibadah di Gereja GPIB Imanuel

Berita Utama

Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Berita Utama

DRW Pelaku Penipuan, di Bekuk Sat Reskrim Polsek Kretek Bantul di Indramayu,

Berita Utama

Kapolsek Kabun Pastikan Situasi Kondusif di Tengah Aksi FPBMS dengan Patroli Dialogis

TNI/POLRI

Melalui TMMD, Kodim 1707/Merauke Wujudkan Mimpi Warga

TNI/POLRI

Patroli Polsek Susukan Lebak Polresta Cirebon Lakukan Dialogis Dengan Anak Anak Muda Yang Sedang Nongkrong

TNI/POLRI

Sebagai Wujud Solidaritas, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Perbatasan

Berita Utama

Ciptakan Harkamtibmas, Pulitbang Polri Teliti Terkait Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme di Lampung Selatan