DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 05:59 WIB

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Selama Periode Bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023

“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Selama Kurun Waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023, Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Kasad Resmikan Lapangan Sepak Bola Jenderal Besar Soedirman Cilacap

Wakapolres menjelaskan para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar,adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex,sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara Online atau COD,untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram
– 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex)
– 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah
– 1 (Satu) unit Timbangan Digital
– 8 (Delapan) unit Handphone Berbagai Merk.

Baca Juga :  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H. S.I.K. M.Si Hadir Dalam Rangka Lomba Kampung Bebas Narkoba

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Wakapolres

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan Pasca Kenaikan BBM

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

TNI/POLRI

Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Beriman Kabupaten Bogor

TNI/POLRI

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Warga Menanam Keladi Di Perbatasan

Berita Utama

Penguatan Pembinaan Teritorial, TNI AD Jalin Kerjasama dengan PT. Timah Tbk

Berita Utama

Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Ciwaringin

TNI/POLRI

Selama November – Desember 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

Berita Utama

Pegelaran Festival Nusantara Gemilang di Adakan Oleh Polda Kalbar Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76