Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

by Redaksimkn
Agustus 24, 2023
in TNI/POLRI
0
Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Selama Periode Bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).

Related posts

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025
Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Mei 27, 2025

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023

Baca Juga :  Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU

“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Selama Kurun Waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023, Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (24/8/2023).

Wakapolres menjelaskan para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar,adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex,sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara Online atau COD,untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram
– 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex)
– 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah
– 1 (Satu) unit Timbangan Digital
– 8 (Delapan) unit Handphone Berbagai Merk.

Baca Juga :  Diskusi Soal Pilkada Rohul 2024, Polsek Bonai Darussalam Cooling System Dengan Para Tokoh Kasang Mungkal

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Wakapolres

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).

Baca Juga :  Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Kasad Tanda Kehormatan "Combat Kagitingan Badge" level tertinggi

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Red)

Previous Post

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Next Post

TP PKK Batu Bara Raih 9 Penghargaan kepada Lomba HKG PKK dan Harganas 2023

Next Post
TP PKK Batu Bara Raih 9 Penghargaan kepada Lomba HKG PKK dan Harganas 2023

TP PKK Batu Bara Raih 9 Penghargaan kepada Lomba HKG PKK dan Harganas 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In