DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 04:53 WIB

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.

“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.

Baca Juga :  Polisi Kawal Penertiban Bangli di Pakuhaji Berjalan Aman dan Lancar

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Baca Juga :  Rutin Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Patroli Rutin Diwilayah Rawan Kejahatan Demi Menjaga Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga :  Komandan Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Pisah Sambut Camat Kelapa Kampit

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.

Kapolri menyebut TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan. Ia berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol: Turun, Dengar dan Serap Aspirasi Masyarakat

TNI/POLRI

Jelang Operasi Lilin Lodaya 2022, Polresta Cirebon Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Berita Utama

Kasad Apresiasi Babinsa Pakisaji Yang Bentuk Yayasan Bagi Penyandang Disabilitas

Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

TNI/POLRI

Semakin Dekat dengan Warga, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Masuk Dapur Warga di Perbatasan

Berita Utama

Brigjend TNI Robert D Ndona: Mewujudkan Prajurit yang Profesional dan Disiplin Dengan Melaksanakan Penerapan Aturan Dasar Kemiliteran

Berita Utama

AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

Berita Utama

Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Untuk Masyarakat Masih Berlangsung di Klinik Polres Singkawang Polda Kalbar