DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Mediakompasnews.com – Cirebon – Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian spesialis minimarket yang berjumlah dua orang. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Klangenan Kunjungi PPS  Desa Serang Monitoring Pendaftaran Bacalon Pilwu

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

Baca Juga :  Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

Baca Juga :  Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danbrigif 8/Garuda Cakti dan Danyonif 141 Ayjp Kunker ke Kompi Senapan B Yonif 141/Ayjp

Hukum dan Kriminal

Kurang dari 19 Jam, Polresta Banyuwangi Amankan Laki-Laki yang Onani di Taman Sritanjung

TNI/POLRI

Polsek Leuwiliang Pembagian Sembako Kemanusiaan, Kepada Warga Tidak Mampu

Berita Utama

Polsek Kabun Serakan Bantuan Sosial Kepada Masarakat Pengemudi Di Jalan Raya Kabun

Berita Utama

Bagikan 10 Ribu Paket Sembako Bakti Religi Road To 76, Kapolda Riau Mohammad Iqbal: Doa Itu Rohnya Ibadah

TNI/POLRI

Gelar Pasukan Apel Oprasi Keselamatan Progo 2023

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023