LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 06:49 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menangkan Sidang Pra peradilan atas Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Sidang Pra peradilan hari Pertama dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN. Cbn yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B terkait penetapan Tersangka Andi Yosep Dkk dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau kekerasan seksual sebagai mana di maksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin (31/07/23).

Sidang pra peradilan dipimpim oleh Hakim Arief Ferdian S.H.,M.H, dan Panitera Pengganti Widya Susitawati S.H, yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Akbp Reny Marthaliana S.H,Iptu Tohap Silaban S.H,Ipda Iman Hendro S. S.H,Aipda Gugum Gumilar S.H,Bripka Anwar Hadi S.H serta Pemohon Andi Yosep Dkk yang didampingi Kuasa Pemohon Harry Ariston Gultom S.H.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, 3 Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan ke Polsek Medan Timur

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H mengatakan Dalam sidang hari pertama tersebut Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian S.H.,MH membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Baca Juga :  Satlantas Banyuwangi Persiapkan Kegiatan Ops Zebra Semeru 2022

“Dimana pertimbangan hakim pada intinya menyatakan bahwa di dalam persidangan pemohon tidak hadir yang telah di panggil 2 (dua ) kali secara sah,maka terhadap permohonan Pra peradilan pemohon gugur demi hukum.” Ujar Akp Perida

Kesimpulan dari sidang hari pertama Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian S.H.,M.H yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat dan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasal seksual dinyatakan selesai. Tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon, Iptu Ngatidja, SH.MH, Menjenguk Warga yang Sakit

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

TNI/POLRI

Jalan Kampung Rusak Dan Berlubang, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ajak Masyarakat Benahi Jalan

TNI/POLRI

Kampung Bersih, Prajurit Badak Hitam 511 Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung

TNI/POLRI

Bidang Humas Polda Lampung, Gelar Acara Penanda Tanganan Pakta Integritas DIPA T.A 2023

TNI/POLRI

Kasad Pimpin Sertijab Dua Pejabat Pangdam

TNI/POLRI

Lestarikan Budaya Gotong Royong, Personel Satgas Yonif 511/DY Mengajak Warga Membersihkan Lingkungan

TNI/POLRI

Satgas Saber Pungli Indramayu Adakan Studi ke Tasikmalaya

Daerah

Kapolres Cirebon Kota Silahturahmi dengan Tokoh Agama di Kota Cirebon