LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 06:49 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menangkan Sidang Pra peradilan atas Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Sidang Pra peradilan hari Pertama dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN. Cbn yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B terkait penetapan Tersangka Andi Yosep Dkk dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau kekerasan seksual sebagai mana di maksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin (31/07/23).

Sidang pra peradilan dipimpim oleh Hakim Arief Ferdian S.H.,M.H, dan Panitera Pengganti Widya Susitawati S.H, yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Akbp Reny Marthaliana S.H,Iptu Tohap Silaban S.H,Ipda Iman Hendro S. S.H,Aipda Gugum Gumilar S.H,Bripka Anwar Hadi S.H serta Pemohon Andi Yosep Dkk yang didampingi Kuasa Pemohon Harry Ariston Gultom S.H.

Baca Juga :  Jalan Baru TMMD Ke-114 Kodim 1013/Mtw Membelah Hutan Belantara

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H mengatakan Dalam sidang hari pertama tersebut Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian S.H.,MH membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Baca Juga :  Baru Dua Bulan, Polres Rohul Ringkus 38 Tersangka Dari 22 Kasus Perjudian

“Dimana pertimbangan hakim pada intinya menyatakan bahwa di dalam persidangan pemohon tidak hadir yang telah di panggil 2 (dua ) kali secara sah,maka terhadap permohonan Pra peradilan pemohon gugur demi hukum.” Ujar Akp Perida

Kesimpulan dari sidang hari pertama Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian S.H.,M.H yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat dan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasal seksual dinyatakan selesai. Tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasal Menegaskan Saka Bahari Sebagai Elemen Penting Dalam Mengelola Laut Nusantara

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melaksanakan giat sambang Silahturahmi serta koordinasi Kamtibmas ke sejumlah sekolahan

TNI/POLRI

Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL, Kasad Terima Brevet Taifib dan Anti Teror Aspek Laut

Berita Utama

Demi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, STIK Gelar FGD di Polda Kalbar

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Beber

Hukum dan Kriminal

Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Berita Utama

Tahapan Inti Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

TNI/POLRI

Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Polres Lebak Polda Banten Gelar Operasi Pekat II Maung Tahun 2022