DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 8 Januari 2024 - 06:00 WIB

Sasar Kalangan Pelajar, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan menyasar para pelajar ke sejumlah sekolah di Kota Tegal.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Sumurpanggang bersama jajarannya dengan mendatangi langsung ke SMU Negeri 5, Jalan Kemiri Barat, Kelurahan Margadana, Kota Tegal, Senin (8/1/2024).

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Sumurpanggang Kompol Pardi, SH, MH, menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah preventif agar para pelajar selalu tertib berlalu lintas. Salah satunya tentang larangan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

“Sebagian besar pengguna knalpot brong itu kalangan anak muda termasuk para pelajar. Karena mereka setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong,” kata Kompol Pardi.

Menurut Kapolsek, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakannya. Lebih baik menggunakan knalpot standar asli dari pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum. Terlebih sebentar lagi akan memasuki masa kampanye terbuka dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Apel Pam Aksi Damai OKP Mahasiswa Provinsi Kalteng

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Salah satunya kepada para pelajar di sekolah-sekolah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” terangnya.

Kapolsek menyampaikan, para pelajar itu sangat rentan. Untuk itu setiap saat pihaknya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

Baca Juga :  IGTKI Gelar Lomba Marching Band, Bupati Tegal : Ajang Ekspresi Anak Usia Dini

“Selain terus melakukan penertiban dengan tindakan penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi. Dan sampai hari ini Polres Tegal Kota sudah mengamankan 180 sepeda motor berknalpot brong. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan,” pungkas Kapolsek.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personil Polsek Tandun Berhasil Amankan Otak Pelaku Pencurian Uang Milik SPBU Tandun Rohul

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan

Batu Bara

Gubernur Sumatera Utara berikan penghargaan DID kepada Bupati Samosir

TNI/POLRI

Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Operasi Pekat Maung I 2022

Berita Utama

Gelar Acara Siraman Rohani, PLT Kepala Rutan Ajak Warga Binaan

TNI/POLRI

Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Strong Point di SMK MHI.

Berita Utama

Presiden: Jaga Situasi Kondusif Tanah Air di Tengah Tantangan Global