DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Sidak Blok Hunian

Mesiakompasnews.com – Tangerang – Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) terus ditegaskan oleh Rutan Kelas I Tangerang. Pada Selasa (05/05/2026), jajaran petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah blok hunian warga binaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Gelar Screening Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Dalam pelaksanaannya, tim Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama regu pengamanan melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar hunian yang berada di Gedung Assyifa dan Gedung Hidayah. Sidak juga dipantau langsung oleh Satuan Operasi Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Petugas melakukan pemeriksaan secara humanis dengan tetap mengedepankan ketegasan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk handphone dan perangkat elektronik lainnya yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen menjaga Rutan tetap aman, tertib, dan bersih dari handphone, pungutan liar, maupun narkoba. Sidak akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan,” tegas Irhamuddin.

Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Sementara warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Momen Harlah Pancasila, Pemerintah Cekatan Beri Hiburan Warga

Berita Utama

Kobra, Komando Beladiri Asia mengadakan Seminar Combat Knife Surveval, 20 November 2022.

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Berita Utama

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Banten

Puluhan Takjil Dibagi – Bagikan Oleh Forwat Kepada Pengendara Bermotor

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

Berita Utama

Pendukung, Kecewa Ketua Dpd Psi Tak Hadir Saat Pendaftaran Bro Pedro Sebagai Bacalon Walikota