DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kesehatan

Rabu, 30 November 2022 - 13:41 WIB

Rumah potong ayam (RPA) di Daerah Bayur Diduga Tak Melaksanakan SOP Pengendalian Limbah

Kota.Tangerang – Mediakompasnew.Com – Terbukti Limbah bulu ayam tampak bertumpuk samping RPA tersebut, Kuat dugaan Limbah bulu ayam bekas pemotongan ayam di RPA tersebut sengaja dibuang ditempat itu hingga menumpuk dan mengeluarkan bau tak sedap, Rabu (30/11/22).

Saat wartawan mendatangi RPA untuk mengkonfirmasi, tampak seorang bertubuh gemuk bermata sipit dari dalam sebuah ruangan RPH datang menghampiri awak media. Dengan wajah tak bersahabat si mata sipit yang mengaku pengawas menghalau wartawan untuk keluar dengan alasan masih sibuk berkerja.

Baca Juga :  Kabupaten Tegal Resmi Memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Saat awak media mempertanyakan terkait limbah tersebut simata sipit hanya terdiam tak berkomentar.

Dengan alasan Kode EtikJurnalis.akhirnya awak media memutuskan untuk meninggalkan lokasi setelah pihak RPA enggan berkometar terkait Limbah bulu ayam berbau busuk tersebut.

Namun kuat dugaan masih banyak lagi pelanggaran yang terjadi di RPA tersebut salah satunya tak terpasang nama perusahaan dilokasi serta melhat respon Pihak RPA yang bereaksi berlebihan terhadap awak media.

Baca Juga :  Kapolsek Ujung Batu AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan(HKN) Yang Ke 58 Di Puskesmas Ujung Batu

Terkait temuan ini,awak media akan mendorong pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan aparat terkait untuk segera menertibkan pemilik RPA tersebut yang sudah jelas jelas merusak lingkungan dengan membuang Limbah berupa bulu ayam .

Sebagai informasi Limbah bulu ayam sulit terurai di alam. Bisa dibayangkan apabila limbah ini terus menumpuk, terutama yang berasal RPA. Polusi yang dihasilkannya sangatlah mengancam lingkungan dan melanggar pasal 104 jo 69 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Baca Juga :  Covid-19 Melandai, Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

(Wawan K)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Sumenep Gelar Acara Vaksinasi Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Ini Harapan Kapolres Sumenep

Kabupaten Gowa

8 Fraksi DPRD Gowa Setujui Perda Wajib Masker Dicabut

Kesehatan

Dua Tahun Terbaring, Seorang Guru SD Mendapat Kunjungan dari Wakapolres Kampar dan Kapolsek Tapung Hulu

Berita Utama

Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Lari bersama

Berita Utama

Sidokkes Polres Lampung Selatan Bersama Relawan Kobar dan Al Hanif Kunjungi Warga Lumpuh

Berita Utama

Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Kesehatan

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat, Melakukan Soan dan Sosialisasi di Apotik Kimia Farma

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan(HKN) Yang Ke 58 Di Puskesmas Ujung Batu