DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:50 WIB

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas RPIK Tahun 2023-2024

Mediakompasnews.com – Batu Bara Sumatra Utara – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara Rizky Aryetta SST,M.SI menyampaikan Rencana Pembangunn Industri (RPIK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2024, Jumat (24/03/2023).

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPDR, dihadiri Ketua DPRD, M.Safi’i, Bupati Batu Bara Zahir, yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD dan seluruh Anggota DPRD, termasuk Kepala Badan, Dinas, Camat Se – Kabupaten Batu Bara.

Rizky menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tentang penyampaian laporan Pansus 2 DPRD Batu Bara Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043.

Pimpinan Dewan selaku pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan laporan Pansus 2 ini. Segenap anggota Pansus 2 Kabupaten Batu Bara yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada penyajian laporan ini. OPD pengusul Ranperda yang telah melakukan pembahasan bersama Pansus 2.

Baca Juga :  Prajurit Yonmarhanlan IV Laksanakan Latihan PHH

“Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna pada 13 September 2022 yang dituangkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 11/KPTS/DPRD/2022 tentang pembentukan susunan personalia Pansus 1 dan 2. Setelah mendapatkan Legitimasi Formal pansus melaksanakan tugas,” kata Rizky.

Disampaikan Rizky, latar belakang,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, dan dengan memperhatikan Potensi sumber daya industri Daerah, Potensi geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  H.Sachrudin Wakil Wali Kota Tangerang Rayakan Ultah Ke 62 Th di Kediamanya Masyarakat Antusias Berdatangan

Lanjut Rizky, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Provinsi Sumatera Utara dan Kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Batu Bara. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023- 2043, juga disusun untuk melaksanakan amanah dari pasal 10 ayat 4 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.

Lalu, Penyusunan RPIK Batu Bara Tahun 2023-2043 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sector industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor;
Menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam,mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi, mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.

Lanjut disampai Rizky, Demi memenuhi azas pemberlakuan peraturan perundang – undangan agar pembahasan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka pada saat melakukan pembahasan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Nasional Tahun 2005 sampai 2025 (Lembaran Negara Republik Indone

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Berita Utama

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Berita Utama

Wali Kota Tegal Lepas Kontingen KORMI Ke FORDA Jawa Tengah

Berita Utama

Ketua KJK Berharap, Wartawan Yang Tergabung di KJK Harus Mengikuti KLW – UKW

Berita Utama

Seberangi Sungai hingga Akses Jalan yang Berlumpur, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul Sambangi Rumah Warga Sukseskan Pemilu 2024

Berita Utama

Hadiri LPDP Fest, Presiden Optimistis Indonesia Bisa Jadi Negara Maju

Berita Utama

Presiden Jokowi Ingatkan Petani Rawat Kelapa Genjah

Berita Utama

REPDEM Tolak Keras Relokasi Makam Ki Buyut Jenggot