Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Lebak. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.
Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.
Menurut keterangan warga, kinerja pemerintah desa tak seperti pelayanan kantor desa pada umumnya karena kurangnya kedisplinan para perangkat desanya.
Saat Awak Media berkunjung ke Kantor Desa Bojongmanik hari Rabu, 21/06/2023 untuk melakukan Sosial Kontrol karena sudah kewajiban seorang Media untuk menanyakan terkait Program-program yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten, tapi disayangkan perangkat Desa tidak ada dikantor Desa Bojongmanik cuman ada satu orang saja yang berada Dikantor Desa.
“Dari sinilah dapat diambil kesimpulan bahwa aparat Desa Bojongmanik sangat kurang disiplin dan terkesan mengabaikan amanah yang diemban. Baiknya, selalu mematuhi aturan kerja yang semestinya,” tuturnya.
Menurutnya, ia menilai contoh kurang baik yang ditunjukkan pemerintah Desa dan malah mereka mengutamakan urusan pribadi saat jam kerja.
“Padahal tidak ada alasan lagi malas ngantor. Hak sudah diperhatikan, kewajiban harus dikedepankan di karenakan perangkat Desa sekarang gajinya setara dengan ASN golongan IIA,” tuturnya.
M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensTV.com berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PMD dan pihak Kecamatan Bojongmanik untuk mengkroscek kinerja perangkat Desa tersebut dan dapat memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Masih M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensiTV.com sangat menyangkan perangkat Desa Bojongmanik tidak menjalankan tugas dan pungsinya sebagai perangkat Desa.
Rubana selaku Kepala Desa Bojongmanik saat dikonfirmasi melalui Via whatsApp nanti saya akan menegur perangkat Desa yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah Desa,”Ucapannya.
Sampai saat ini masih belum ada komunikasi lagi sama Kepala Desa Bojongmanik sampai Berita ini ditayangkan.
Penulis : M.Irwansyah