Sabtu, Oktober 4, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional

PTPN V Sei Berlian Diduga Kuat Lakukan Pertambangan Secara Ilegal

by Redaksimkn
Oktober 19, 2022
in Nasional, Sorotan
0
PTPN V Sei Berlian Diduga Kuat Lakukan Pertambangan Secara Ilegal
0
SHARES
10
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Riau – Perusahan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang dikelola dan perusahaan milik Negara yang harus patuh dan tunduk terhadap aturan aturan yang mengikat dan berlaku.

Seyogyanya Perusahaan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang harus contoh bagi perusahaan swasta dalam menjalankan aturan, sehingga perusahaan swasta enggan untuk melakukan pelanggaran pelanggaran aturan yang sudah diatur UU maupun Peraturan Pemerintah.

Related posts

Merangkai Kebersamaan, Melanjutkan Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas I Tangerang

Merangkai Kebersamaan, Melanjutkan Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas I Tangerang

Oktober 4, 2025
Brigjen Suhendri Pimpin Bintek Pengamanan DPSP di Wilkum Polda NTB

Brigjen Suhendri Pimpin Bintek Pengamanan DPSP di Wilkum Polda NTB

Oktober 1, 2025

Namun lain halnya dengan PTPN V Sei Berlian yang ada di kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga sudah melakukan penambangan ilegal berupa membuka pertambangan galian C tanpa memiliki izin di lokasi perkebunan milik BUMN.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Bangsa KBO Babel dan PJS Gelar Seminar Nasional

Hal ini terkuak ketika tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) beserta sejumlah awak media saat melakukan investigasi pada, Sabtu15 Oktober 2022.

Saat melakukan investigasi dilapangan,Tim LPPNRI dan media mendapati kejanggalan kejanggalan yang cukup luar biasa, bahkan ketika dilapangan media dan LPPNRI sempat melakukan wawancara kepada pekerja akan keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.

Salah satu operator alat berat mengatakan, bahwa ada keterlibatan kontraktor dalam pengerjaan tambang yang diduga ilegal ini.

Dan tak hanya itu saja, seorang yang diduga operator dari pihak PTPN V Sei Berlian inisial MK juga mengakui tentang adanya galian yang diduga ilegal itu. Ia juga mengatakan, bahwa operasi galian C ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dan tanpa ada kendala.

“Saya bekerja selaku operator alat berat di galian ini sudah ada 3 tahun bang dan selama ini tidak ada kendala apapun”, jelasnya.

Baca Juga :  Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Sementara ketika Tim LPPNRI beserta awak media konfirmasi pihak management PTPN V Sei Berlian, diduga enggan dikonfirmasi.

Tim berusaha melakukan konfirmasi ke Pihak Manager dan Asum Perkebunan PTPN V Sei Berlian melalui Kontak Person pribadi, namun tetap tak respon.

sehingga patut diduga kuat PTPN V Sei Berlian sudah melakukan pelanggaran UU Pertambangan dan Minerba yang berlaku di NKRI.

Daulat Panjaitan selaku anggota LPPNRI Provinsi Riau mengatakan, atas temuan yang didapatinya dilapangan, setiap orang / Perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan amanah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)”,

Baca Juga :  Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” jelas Daulat Panjaitan

Daulat menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.

Kepada instansi terkait, Daulat Panjaitan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

“Apalagi kuat dugaan lahan yang dijadikan areal pertambangan adalah Kawasan Hutan HPL”, ungkap Daulat kepada Media.

(Tim Red)

Previous Post

Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Next Post

Danrem 064/MY Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus PMI Provinsi Banten

Next Post
Danrem 064/MY Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus PMI Provinsi Banten

Danrem 064/MY Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus PMI Provinsi Banten

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In