Breaking News

Home / Nasional / Sorotan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:06 WIB

PTPN V Sei Berlian Diduga Kuat Lakukan Pertambangan Secara Ilegal

Mediakompasnews.Com – Riau – Perusahan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang dikelola dan perusahaan milik Negara yang harus patuh dan tunduk terhadap aturan aturan yang mengikat dan berlaku.

Seyogyanya Perusahaan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang harus contoh bagi perusahaan swasta dalam menjalankan aturan, sehingga perusahaan swasta enggan untuk melakukan pelanggaran pelanggaran aturan yang sudah diatur UU maupun Peraturan Pemerintah.

Namun lain halnya dengan PTPN V Sei Berlian yang ada di kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga sudah melakukan penambangan ilegal berupa membuka pertambangan galian C tanpa memiliki izin di lokasi perkebunan milik BUMN.

Hal ini terkuak ketika tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) beserta sejumlah awak media saat melakukan investigasi pada, Sabtu15 Oktober 2022.

Baca Juga :  HR Oknum PNS BKD Walkot Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar Lebih

Saat melakukan investigasi dilapangan,Tim LPPNRI dan media mendapati kejanggalan kejanggalan yang cukup luar biasa, bahkan ketika dilapangan media dan LPPNRI sempat melakukan wawancara kepada pekerja akan keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.

Salah satu operator alat berat mengatakan, bahwa ada keterlibatan kontraktor dalam pengerjaan tambang yang diduga ilegal ini.

Dan tak hanya itu saja, seorang yang diduga operator dari pihak PTPN V Sei Berlian inisial MK juga mengakui tentang adanya galian yang diduga ilegal itu. Ia juga mengatakan, bahwa operasi galian C ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dan tanpa ada kendala.

“Saya bekerja selaku operator alat berat di galian ini sudah ada 3 tahun bang dan selama ini tidak ada kendala apapun”, jelasnya.

Baca Juga :  Berbagi Keberkahan, PTPN IV Regional III Salurkan 20.000 Paket Daging Kurban

Sementara ketika Tim LPPNRI beserta awak media konfirmasi pihak management PTPN V Sei Berlian, diduga enggan dikonfirmasi.

Tim berusaha melakukan konfirmasi ke Pihak Manager dan Asum Perkebunan PTPN V Sei Berlian melalui Kontak Person pribadi, namun tetap tak respon.

sehingga patut diduga kuat PTPN V Sei Berlian sudah melakukan pelanggaran UU Pertambangan dan Minerba yang berlaku di NKRI.

Daulat Panjaitan selaku anggota LPPNRI Provinsi Riau mengatakan, atas temuan yang didapatinya dilapangan, setiap orang / Perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan amanah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)”,

Baca Juga :  Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” jelas Daulat Panjaitan

Daulat menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.

Kepada instansi terkait, Daulat Panjaitan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

“Apalagi kuat dugaan lahan yang dijadikan areal pertambangan adalah Kawasan Hutan HPL”, ungkap Daulat kepada Media.

(Tim Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY mendampingi Kapok Sahli Pangdam III/SLW Tutup TMMD ke – 115 Kodim 0602/Serang

Berita Utama

Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri

Berita Utama

Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Penyuluhan Ketahanan Nasional Dan Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Para Pemangku Kebijakan Bersama Majukan Dunia Otomotif Indonesia

Berita Utama

Tiba di Akpol, Presiden dan Ibu Iriana Disambut Tradisi Penyambutan oleh Taruna

Berita Utama

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Berita Utama

Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Petugas Kepolisian Dan prajurit TNI