LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 20 September 2024 - 12:45 WIB

Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria diduga sebagai Pemakai atau terlibat Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, berinisial IP alias Indra (35 Tahun), tak berkutik saat diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan Tersangka Indra ditangkap di Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT001 RW001 Desa Muara Dilam.

“Dari Tersangka turut diamankan berupa Barang Bukti Sabu sekitar 1, 59 Gram dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic Bening, Tiga Helai Tisu warna Putih, Satu plastic Bening, Satu Unit Sepeda Motor beat warna Biru Denim tanpa Nomor Polisi dan Satu Dompet Kunci Mobil Merk Mitshubishi warna Hitam,” jelas AKP Buyung, Jum’at (20/9/2024).

Baca Juga :  Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

Penangkapan Tersangka, berawal ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapat laporan dari Masyarakat Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT 001 RW 01 Desa Muara Dilam, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuntodarussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melintas Seorang Laki-laki yang membawa Sepeda Motor Beat warna Biru Denim

Baca Juga :  Ratusan Personil Polda Banten Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Saat itu, dilakukan penangkapan dan saat itu orang tersebut membuang Bungkusan ke Sungai, kemudian mengambilnya dan membuka bungkusan tersebut .

Ketika itu ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, kemudian dilakukan interogasi pada saat itu Pelaku yang diketahui berinisial IP, mengakui Satu Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening miliknya yang ddapat dari BRO.

Baca Juga :  Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Terhadap Warga Disabilitas

“Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan, ketika itu guna proses hukum selanjutnya dan barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” papar AKP Buyung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung Kardinal mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Laksamana Yudo Dianugerahi Gelar Penguasa Laut dari Sultan Ternate

Berita Utama

Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan dan 3 Diantaranya Ditembak

Berita Utama

Cegah C3, Personel Polres Meranti Gelar Patroli KRYD

Berita Utama

Kapolda Sumatra Utara Tinjau Penanganan Banjir di Kabupaten Batu Bara

TNI/POLRI

Giat Bakti Sosial Yayasan Kemala Bhayangkari Polsek Pancoran Peduli Dalam Rangka Bulan Ramadhan 

Berita Utama

Kapolres Metro Jakbar Kunker dan Tatap Muka Bersama Tiga Pilar Kalideres

Berita Utama

Gedung Fasilitas Perpustakaan Rohul Diresmikan,Bupati H. Sukiman

Berita Utama

Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah Diciduk Tim Resmob Polres Rohul