DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 29 September 2022 - 04:50 WIB

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

¤Mediakompasnews.ComCirebon – Dua pria asal Desa Gamel, Kecamatan Plered diamankan Polsek Plered Polresta Cirebon. Lantaran, tertangkap tangan saat sedang melakukan judi kartu di salah satu rumah yang berlokasi di Blok Kebon gede, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap dua pelaku judi bermula saat perangkat Desa setempat mendengar curhatan ibu-ibu warung, yang anaknya kecanduan judi remi hingga menggadaikan motornya. Karena kasian, perangkat Desa pun melaporkan aktivitas judi remi kepada Polsek Plered.

“Kami menerima laporan dari perangkat Desa, kalau rumah ada judi kuclak. Awal laporannya judi kuclak. Tapi pas kita kesitu judi remi,” papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono kepada Wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mengrebek salah satu rumah di Desa Sarabau sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kejadian, ternyata ada enam orang yang sedang main remi. Begitu melihat ada mobil polisi yang parkir. Semua pelaku berlarian melarikan diri.

Namun, dua pria berinisial OP (25) dan IS (29) gagal melarikan diri. Mereka akhirnya diamankan oleh petugas. Selain dua pelaku yang diamankan. Ada juga uang tunai dari pasangan sebesar Rp 453.500 dan satu set remi yang digunakan sebagai alat judi.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, DPC SPRI Rohul Berbagi Takjil di Panti Asuhan Al-Khairiyah

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polsek Plered untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari introgasi itu, tempat tersebut memang sering jadi tempat kumpul. Namun, mereka yang tertangkap mengaku ikutan hanya begadang. Jarang-jarang main judi.

“Pengakuannya kalau punya uang saja datang kesitu. Pasangannya minimal Rp 2.000 an. Akibat perbuatannya, mereka kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.

Di tempat yang sama, salah satu pelaku yang berinisial IS mengaku menyesal. Dia menyadari, sedang apes. Awalnya, IS pulang kerja lembur sebagai tukang kayu. Karena hubungan dengan istrinya lagi kurang baik, IS pun ikutan berkumpul dengan orang yang judi remi. Ia juga kemudian ikutan bermain judi.

Baca Juga :  Pasar Induk Tanah Tinggi Sangat Becek dan Jorok, Pihak Pengelola Kemana...?

“Malam itu kebetulan aja, saya lagi males pulang karena sedang bertengkar sama istri. Jadi pulang lembur langsung ke tempat judi. Jadi saya ikut main, modal Rp 20.000. Baru empat putaran, tiba-tiba digrebek dan diamankan. Saya lagi apes saja,” katanya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Memberikan Perkembangan Penanganan Pelaku Kasus Curas Bersenpi di Bank Arta Kedaton

Berita Utama

Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI 2023, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Olahraga Otomotif Indonesia di Tiga Matra

Berita Utama

Perebutkan Piala Presiden RI, Reyog Singo Dirgantoro Lanud Iswahjudi Turut Ambil Bagian Dalam FNRP XXVII

Berita Utama

Soal Penebangan Kayu di Blok Cigembor Mandor, Tebang Tegaskan Semua Harus Sesuai Aturan

Berita Utama

Kapal Markas Guspurla Koarmada III Berikan Penyuluhan Keselamat Pelayaran di Tengah Laut

Berita Utama

Pangdam Siliwangi Uji Coba Senjata Modifikasi Prajuritnya

Berita Utama

Perkuat Sinergi Idul Fitri dan Pencegahan Narkoba, Rutan Kelas I Tangerang Sambangi Polresta Tangerang

Berita Utama

Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua