LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 22 Oktober 2023 - 08:26 WIB

Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

Mediakompasnews Com – Tangerang – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Kadis H.Asep Suherman Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445H/2024

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kodratullah, Jumat (20/10/2023).

Kodratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

Baca Juga :  Suasana Bahagia Warnai Prosesi Pelantikan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucap Kodratullah.

Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga :  H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ketua RW 06 Giarso Dengan Pengurus Adakan Penyuluhan Narkoba dan Pentas Seni Silat Wushu

Kabupaten Tangerang

Keren..!!! Semarak dan Meriah Lomba Karaoke Tingkat Warga HUT RI Ke-78, RW Haji Dorry: Talagasari Terhibur

Kabupaten Tangerang

M.Yopi Rianda,SH Ketua DPD ARUN Prov Banten Kukuhkan Pengurus ARUN DPC Kab.Tangerang

Berita Utama

Pastikan Ikut Serta Pemilihan Calon Ketua Kadin H.Zulkarnain SE Ambil Formulir Pendaftaran

Kabupaten Tangerang

Wow..!! Warga Penuh Antusias Meriahkan HUT RI ke- 78

Kabupaten Tangerang

Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Cepat Tanggapi Kebocoran Pipa PDAM di RW 01 Karawaci

Kabupaten Tangerang

Silaturahmi dan Sosialisasi RPG DPD Kabupaten Tangerang di Kecamatan Curug Berjalan Lancar

Kabupaten Tangerang

Group Band Stinky Kini Lahir Kembali dengan Bersama Dua Vocalist Baru yang Punya Suara Khas Sangat Merdu