DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:25 WIB

Polsek kunto darussalam meringkus dua orang pelaku Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Sei Rokan.

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dua residivis berinisial WH (30) dan SA (26), kembali gol ke Sel Mako Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit.

“Pelapor inisial AS, Korban PTPN V Sei Rokan, kemudian Saksi SS (43) dan RA (25),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (1/8/2923).

Lanjut AKP Buyung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Areal AFD I Blok G 2 PTPN V Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Presiden Jokowi akan Tinjau Tambang Grasberg hingga Luncurkan Teknologi 5G Mining

“Adapun Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Merk Kanzen dan Enam Tandan Buah Kelapa Sawit,” rinci Kapolsek Kuntodarussalam.

AKP Buyung menjelaskan, pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, di Areal AFD I Blok G2 Kebun PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah telah terjadi perkara Pencurian TBS Buah Kelapa Sawit.

Awal mula mengetahui kejadian tersebut, diketahui pada saat pihak keamanan Kebun sedang berpatroli dengan cara berjalan Kaki

Baca Juga :  Diduga Hasil Core Drill Tidak Sesuai "LSM PRABHU Meminta Dinas Terkait Bertindak Tegas"

Kemudian melihat ada Dua Orang sedang melakukan pemanenan secara liar, melihat kejadian tersebut, selanjutnya pihak Security PTPN V Sei Rokan melakukan tindakan awal dengan cara melakukan pengintaian dengan maksud untuk memastikan.

Setelah diketahui atas perbuatan ke dua Orang tersebut, selanjutnya pihak Security Kebun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

Selanjutnya setelah Pelaku berhasil diamankan berikut dengan Barang Bukti buah Kelapa Sawit

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Metro Jaya Silahturahmi Bersama Media dan Wartawan

Pelaku dibawa ke Pos PTPN V Sei Rokan untuk diintrogasi Barang Bukti yang diamankan dengan jumlah Enam Tandan dengan dan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian berupa Satu Keranjang Rotan, Satu Unit Sepeda Motor Merk Kanzen dan Satu Alat berupa Pisau Egrek.

“Akibat kejadian tersebut pihak PTPN V Kebun Sei Rokan selaku Pelapor, menerangkan kerugian material sebesar Rp 300.000 serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.,” tutup AKP Buyung

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lahan Sengketa di Kampung Pondok Desa Babelan Kota Rawan Rusuh

Berita Utama

Kubah Masjid Islamic Center Jakarta terbakar

Berita Utama

Jalin Silaturahmi Danrem 064/MY Kunjungi PT. Krakatau Daya ListrikĀ 

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Bertolak ke Tanah Air

Berita Utama

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Papua

Berita Utama

Bawaslu Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Berita Utama

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon atas Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1444 H