LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:25 WIB

Polsek kunto darussalam meringkus dua orang pelaku Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Sei Rokan.

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dua residivis berinisial WH (30) dan SA (26), kembali gol ke Sel Mako Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit.

“Pelapor inisial AS, Korban PTPN V Sei Rokan, kemudian Saksi SS (43) dan RA (25),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (1/8/2923).

Lanjut AKP Buyung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Areal AFD I Blok G 2 PTPN V Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

“Adapun Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Merk Kanzen dan Enam Tandan Buah Kelapa Sawit,” rinci Kapolsek Kuntodarussalam.

AKP Buyung menjelaskan, pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, di Areal AFD I Blok G2 Kebun PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah telah terjadi perkara Pencurian TBS Buah Kelapa Sawit.

Awal mula mengetahui kejadian tersebut, diketahui pada saat pihak keamanan Kebun sedang berpatroli dengan cara berjalan Kaki

Baca Juga :  Kasal Tinjau Bakal Lokasi Mabesal di IKN Nusantara

Kemudian melihat ada Dua Orang sedang melakukan pemanenan secara liar, melihat kejadian tersebut, selanjutnya pihak Security PTPN V Sei Rokan melakukan tindakan awal dengan cara melakukan pengintaian dengan maksud untuk memastikan.

Setelah diketahui atas perbuatan ke dua Orang tersebut, selanjutnya pihak Security Kebun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

Selanjutnya setelah Pelaku berhasil diamankan berikut dengan Barang Bukti buah Kelapa Sawit

Baca Juga :  Pemkot Serahkan Dana Hibah Kegiatan Keagamaan ke Kemenag

Pelaku dibawa ke Pos PTPN V Sei Rokan untuk diintrogasi Barang Bukti yang diamankan dengan jumlah Enam Tandan dengan dan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian berupa Satu Keranjang Rotan, Satu Unit Sepeda Motor Merk Kanzen dan Satu Alat berupa Pisau Egrek.

“Akibat kejadian tersebut pihak PTPN V Kebun Sei Rokan selaku Pelapor, menerangkan kerugian material sebesar Rp 300.000 serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.,” tutup AKP Buyung

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Desa Pakam Raya, Diduga Satu Dusun Jabat Dua Orang Kadus, SK Tidak Sesuai Fakta

Berita Utama

Risfanel Arya.ST.MM Menghadiri Acara Tangerang Lauwyers Club Dengan Tema “Menyoal Kepetingan Daerah” Apa Urgensi Pembentukan Tangerang Tengah

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan Terima Pelatihan Citizen Journalism  

Berita Utama

Java EO / PT. Global Tama Pradibto Bekerja Sama dengan Pasaraya BLOK M, Adakan Bazaar FNB Dengan Tema Ramadhan Kareem

Berita Utama

KHDPK Upaya Penertiban Kerja dan Penataan Hutan Jawa

Berita Utama

Polresta Cirebon Berhasil Mengamankan Aksi Unras Mahasiswa dengan Sejuk dan Damai

Berita Utama

Wabup Minta Tegas Perusahaan Yang Belum Segera Laporkan TJSP Nya Tahun 2022

Berita Utama

Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga