Jumat, November 7, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Polsek Jati Agung Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pencurian

by Husaeri
Agustus 11, 2023
in Daerah
0
Polsek Jati Agung Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pencurian
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Jatiagung Polres Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil menangkap seorang remaja yang mencuri handphone (HP) di sebuah warung, Kamis (10/8/2023).

Tersangka DA (24) warga Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Related posts

Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

November 4, 2025
Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Oktober 24, 2025

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksinya Rabu (9/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di warung rumah korban di Dusun Tanjungraya, Desa Karangsari.

Baca Juga :  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Sosialisasikan Barang Kena Cukai (BKC) Kepada Masyarakat

Saat itu pelaku berpura-pura belanja di warung ibu Mistina (41) dengan membeli token listrik, pempers, shampo, colokan listrik dan mie instan, namun pelaku menghurungkan niatnya dan tidak jadi membeli barang-barang yang telah di pesannya, pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tanpa ada alasan.

Tidak lama kemudian, korban baru menyadari HP merk VIVO Y20A warna putih miliknya yang diletakan diatas etalase warungnya sudah tidak ada lagi.
“akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta, lalu melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Jati Agung,” ujar Mustholih, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Iskandar Muda SH, Resmi Terima Surat Keputusan Dari DPC PPBNI Satria Banten Kota Tangerang

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil keberadaan pelaku, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 362 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
(Hms/ Nasuki)

Previous Post

Tim Penilai Lapangan Kader Pos Yandu Berprestasi Sumbar Kunjungi Nagari Simpang Tonang Selatan Yang Sudah 6 Besar di Tingkat Provinsi

Next Post

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Visitasi 19 Badan Publik

Next Post
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Visitasi 19 Badan Publik

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Visitasi 19 Badan Publik

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In