Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap empat pelaku yang diketahui merupakan residivis asal Lampung.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua kelompok pelaku: R.P. dan I.R. sebagai pencuri sepeda motor, serta S.D. dan S.L. yang mencuri mobil boks.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Batuceper,” tegas Kompol Gunawan saat konferensi pers di Mapolsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua motor, satu mobil boks Mitsubishi L300, sepeda motor lain sebagai sarana kejahatan, kunci leter T, senjata tajam jenis badik, serta alat bantu seperti tang potong dan rantai rusak.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. mengimbau warga lebih waspada dan menggunakan pengaman ganda saat memarkir kendaraan. “Laporkan segera ke call center 110 jika melihat hal mencurigakan. Sinergi warga dan polisi kunci tekan curanmor,” ujarnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka masih diperiksa di Polsek Batuceper. (Marhamah/KJK)