DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 22 Juni 2022 - 04:03 WIB

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Baca Juga :  Bupati Indramayu Dengar Kabar Langsung Kunjungi SDN 3 Muntur

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga :  Antusias Pembangunan Paving Blok Kepemakaman Umum Kampung Bojong Asem RW 008 Kelurahan Rangkasbitung Barat Lebak Banten

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Baca Juga :  Penyuluhan Hukum Digelar, Rutan Tangerang Tegaskan Hak Tahanan

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Berita Utama

Jadi Garda Terdepan Bamus Maskot Tangerang Siap Menangkan “SAMA”

Bandar Lampung

Penyerahan SK Dan Pengukuhan DPC Ormas LAPBAS Indonesia Lampung Selatan

Berita Utama

AKBP Oskar Buka Kapolres Cup Festival Sepak Bola Zona 3 FORSGI Jatim di Gelar di Batu

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif

Berita Utama

Hari Raya fitri, 547 Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas

Berita Utama

Hadiah HUT RI ke- 77, Warga Binaan Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Remisi

TNI/POLRI

Antisipasi Perang Sarung di Malam Ramadhan Polsek Talun Gencarkan Patroli