LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Februari 2023 - 12:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Mediakompasnews. Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Pak Bhabin Polsek Sumber Sambang dan Dialogis Bersama Warga Binaanya

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi GUKTM dan Cegah Pekat

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

Baca Juga :  Hari Ini, 55 Pati TNI AD Naik Pangkat

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Semarakan Hari Polwan ke 74, Polres Tegal Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

TNI/POLRI

Kasad Sematkan Brevet, Baret dan Sangkur Komando Kopassus Kepada Panglima TNI dengan Kapolri

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

TNI/POLRI

Menjelang Perayaan Hari Natal, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ciptakan Gereja yang Bersih dan Asri

Berita Utama

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Balik Gratis ke Bekasi

TNI/POLRI

Yakinkan Kondisi Prajuritnya, Dokter Satgas Yonif 511/DY Cek Kesehatan Prajurit