DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 28 November 2022 - 13:45 WIB

Polresta Cirebon Amankan 7 Pelaku Penganiayaan di Ciwaringin Kurang Dari 24 Jam

Mediakompasnews Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/11/2022) kemarin.

Bahkan, para petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut kurang dari 24 jam. Ketujuh orang pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan mempunyai peranan berbeda-beda. Di antaranya, AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam dari mulai celurit hingga klewang.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan 11 Pemuda

“Akibatnya, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada, punggung, tangan, dan lainnya. Sedangkan MF berperan melempar batu, kemudian MS, C, dan IK merupakan joki yang mengendarai sepeda motor,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut diawali bentrokan antar geng konten yang dipicu aksi saling menantang melalui media sosial. Korban dan 10 temannya merupakan kelompok CHOMAZ16SOUL dan para tersangka dari kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 yang berjumlah 17 orang.

Baca Juga :  Kasad Pimpin Sertijab Koorsahli Kasad, Kapuskesad dan Danpussenarhanud

Kedua kelompok tersebut pada mulanya membuat kesepakatan untuk bentrokan di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kemudian dua kelompok tersebut mendatangi lokasi yang telah disepakati sesuai jam yang ditentukan dengan mengendarai sepeda motor.

Hingga akhirnya, korban yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dibawa ke RSUD Arjawinangun dan dinyatakan meninggal dunia. Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Kami langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai olah TKP hingga memeriksa keterangan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti berikut para tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan anggota geng konten PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.   (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hari Ulang Tahun Ke-41, Aipda Agus Supandi SH, Mendapatkan Suprise Dari Rekan Media

Berita Utama

Polres Tegal Tangani Tanah Bergerak di Desa Kajen, Puluhan Rumah Terdampak

Berita Utama

Presiden Jokowi Jajal dan Resmikan Nama Rantis Maung

Berita Utama

Polisi di Kota Tangerang di Cek Kesehatan Jelang Pengamanan Pemilu 2024

TNI/POLRI

Hadiri HUT ke-67 Kodim 0208/AS, Bupati Zahir: Mari Perkuat Sinergitas

Berita Utama

Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

Berita Utama

Ramah Tamah Kapolres Rohul Budi Setiyono Dengan Insan Pers Menjadi Penyeimbang Informasi

Berita Utama

Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif