DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31),” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan PPHN Dibutuhkan Guna Menjamin Kesinambungan Pembangunan

AKP Hendra lalu menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

“Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino,” sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Cabai di Lahan SAE sebagai Wujud Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

“Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” timpal AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kasat Reskrim.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pindad dengan Swasta Untuk Pengembangan Produk Amunisi Dalam Negeri

Berita Utama

Ajak Hidup Sehat, Danrem 064/MY Olahraga Bersama Prajurit

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Berita Utama

Ketua Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI Cab. Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, Himbau Masyarakat Jaga Situasi Jelang Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024

Berita Utama

Presiden Jokowi Berikan Sapi Kurban ke Tiap Provinsi pada Iduladha 1444 H

Berita Utama

Pengelola Galian Tanah Di Desa Nameng Siapkan Solusi Agar Tanah tak Berceceran Ke jalan

Berita Utama

PNS Puskesmas Dipecat, Dilaporkan Istri Lelaki Hidung Belang (Pelakor)

Berita Utama

Jembatan Cimodene Dibangun Tahun Ini, Kadis PUPR Lebak Sebut Kegiatan PL