LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Polda Kalimantan Tengah

Selasa, 2 Mei 2023 - 10:49 WIB

Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Lebih, Kabidhumas Polda Kalteng: Ini Prestasi Luar Biasa

Mediakompasnews.Com – Kotawaringin Barat – Prestasi luar biasa ditorehkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5.287,53 gram atau 5 Kg lebih dan 20 butir ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Aula Patriatama 95 Mapolres setempat, Selasa (02/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Patroli Jalan Kaki, Bripka Subriano Sambangi Warga dan Para Awak Kapal

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu IV (21), IP (21), SP (41), dan NS (32),” terang Bayu.

Atas keberhasilan Polres Kobar tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Polres Kobar karena ini merupakan prestasi luar biasa.

“Kami Polda Kalteng sangat mengapresiasi atas prestasi luar biasa Polres Kobar yang telah menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg lebih dan 20 butir ekstasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Pasar Tradisonal Bahaur, Ditpolairud Polda Kalteng Harapkan Hal Ini

Kabidhumas berharap, peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah dapat ditekan dan dapat dicegah semaksimal mungkin sehingga banyak jiwa yang terselematkan khususnya para generasi muda.

“Atas pengungkapan kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” tegasnya. (Yosep)

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Kenal Pamit 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Polda Kalimantan Tengah

Penyegaran Organisasi, Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Polda Kalimantan Tengah

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2023, Kapolda Kalteng Imbau Masyarakat Taati Aturan Selama Mudik

Polda Kalimantan Tengah

Ditsamapta Polda Kalteng Amankan ODGJ Ngamuk di Rumah Warga

Polda Kalimantan Tengah

Perduli Lingkungan Wakapolda Kalteng Bersama Danrem dan Dirpolairud Tanam 1000 Pohon Bakau di Pantai Ujung Pandaran

Berita Utama

Berkah Ramadan, Ditbinmas Polda Kalteng Bagikan 150 Takjil Untuk Masyarakat

Polda Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Danrem Tinjau Pasar Penyeimbang Bantu Masyarakat di Kapuas

Polda Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Gelar Kenal Pamit 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Polda Kalimantan Tengah

Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Ditpolairud Polda Kalteng Turunkan Personel Siaga di Pantai