DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal

Selasa, 9 Januari 2024 - 07:07 WIB

Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal, Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Psikotropika di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima) butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik dari pada tersangka.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Polisi Bagikan Paket Sembako Bagi Warga yang Kurang Beruntung

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (9/1/2024) di Mapolres Tegal Kota.

Baca Juga :  Ranting Pohon Besar Tumbang Menimpah Kios Pedagang DLH Kota Tegal Dituding Melakukan Pembiaran

Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, pada hari Minggu (7/1) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 (seratus tujuh) butir MERLOPAM, 14 (empat belas) butir RIKLONA, 110 (seratus sepuluh) butir ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) butir DUMOLID.

Selain itu juga ditemukan 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

Baca Juga :  Pemantapan Team Relawan Balung Kuning Pemenangan DPRD Kota Tegal Indra Romansyah

“Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan
Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. (met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Warga Kota Tegal Segera Nikmati Internet Rakyat Super Cepat 100 Mbps Rp100 Ribu

Kegiatan Kepolisian

Pastikan Kesiapan PAM Lebaran, Kapolres Tegal Kota Cek Pos dan Keberadaan Anggota

Kota Tegal

PT Samudra Ina Pertiwi Bersinergi Dengan IWO Kabupaten Tegal Dalam Peringatan HPN 2025

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Kirab Toa Pe Kong Perayaan Sejit Kongco YM Ceng Gwan Cing Kun

Kota Tegal

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Berita Utama

Cegah Kecelakaan di Obyek Wisata Pantai, Polres Tegal Kota Bagikan Life Jacket

Kegiatan Kepolisian

Ramadhan Suci, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim Piatu