LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal

Selasa, 9 Januari 2024 - 07:07 WIB

Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal, Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Psikotropika di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima) butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik dari pada tersangka.

Baca Juga :  Cegah Kasus Perundungan, Polisi Rutin Sambangi Sejumlah Sekolah di Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (9/1/2024) di Mapolres Tegal Kota.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Kota Tegal Ditemukan Tewas Gantung Diri di dalam Optik

Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, pada hari Minggu (7/1) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 (seratus tujuh) butir MERLOPAM, 14 (empat belas) butir RIKLONA, 110 (seratus sepuluh) butir ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) butir DUMOLID.

Selain itu juga ditemukan 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

Baca Juga :  GPM Digelar di Pasar Langon, 500 Paket Disediakan untuk Warga

“Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan
Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. (met)

Share :

Baca Juga

Kapolres Tegal

Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Kota Tegal

Kunjungan ke Dapil, Dewi Aryani : Waspada Bahan Pangan Bahaya

Kota Tegal

Ikrar Setia Kepada Pancasila, Tandai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kegiatan Kampanye

Poltek Harber, Siap Perjuangkan KIP Anak Yatim untuk Mengenyam Pendidikan Di Tingkat Tinggi

Berita Utama

Warga Desa Pagedangan Ahmad Tofik Dapat Hadiah XPander

Kota Tegal

Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Zebra Candi 2023

Kota Tegal

Talk Show Bersama Radio Anita FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Zebra 2023

Kota Tegal

Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama