LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Bandar Lampung

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:31 WIB

Bobol Rumah, Seorang Pemuda Di Bekuk Polisi

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatsn – Seorang pemuda berinisial MN (18) ditangkap polisi gegara mencuri 3 buah handphone dan sebuah jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin kemarin (13/3/2023).

MN melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku berhasil diamankan polisi keesokan harinya usai beraksi.

“Penangkapan terhadap pelaku berinisial MN, dilakukan hari Selasa (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Baca Juga :  Gara-gara Utang-piutang! Seorang Ibu Bersama Bayinya Ditahan Polda Banten

Sebelumnya, para pelaku hari Senin (13/3), kisaran jam 02.00 WIB berhasil masuk kedalam rumah korban bernama Harli Pasaribu (50).

“Pelaku dengan leluasa masuk kedalam rumah, melalui jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban,” lanjut Gobel.

Dari situlah, pelaku menggondol 2 handphone merk Vivo, sebuah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 jam tangan merk Casio.

Baca Juga :  Sosok Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Yang Sederhana Dan Merangkul Semua Pihak

“Pencurian itu, diketahui oleh istri korban sekitar jam 05.00 WIB. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan,” sambung Kapolsek.

Usai mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang belum ketahuan identitasnya.

Tepatnya, hari Selasa (14/3) Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni MN di sebuah kontrakan saudaranya.

Baca Juga :  Kasus Tanah Jalan Tol Di Mahkamah Agung Warga Suka Baru Menang Pada Gugatan Perdata

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan rekannya yg telah kita tetapkan dalam DPO,” tegas Gobel.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Antsispasi Balap Liar Serta Geng Motor, Ops Keselamatan Krakatau Lakukan Hunting Dan Patroli

Bandar Lampung

Polisi Air Polres Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing Di perairan Selat Sunda

Bandar Lampung

Satlantas Polres Lamsel Gelar Pelayanan SIM Keliling Di Desa Kelaten

Bandar Lampung

Dandim 0421/Ls Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT Kementerian BUMN Yang Ke-25 Tahun

Bandar Lampung

KSKP Bakauheni Amankan Dua Pelaku Pencuri Di Areal Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung

Konsolidasi Di Bakauheni M. Junaidi Minta Kadernya Tidak Takut Kibarkan Panji-Panji Demokrat

Bandar Lampung

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN, H. Ahmat Fitoni Gelar Reses

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Lakukan Dialog Interaktif Dan Tatap Muka Bersama Masyarakat Desa Pulau Pahawang – Kab. Pesawaran