Mediakompasnews.com – Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pihak terkait yang diduga bermain anggaran.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan dua tersangka pertama, yaitu PPTK dan pelaksana pekerjaan, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses penyidikan lanjutan, penyidik menetapkan dua pelaku lainnya, yakni RA, pemberi jaminan pelaksanaan, dan MTL, konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka RA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.207.812.413,58, sementara tersangka MTL menimbulkan kerugian sebesar Rp659.775.934,00.
Saat ini, berkas kedua tersangka baru sedang dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus untuk segera dilimpahkan ke JPU. Dengan penambahan ini, total empat tersangka telah diproses hukum dalam perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo menyampaikan pernyataan tegas mengenai perkembangan kasus ini, Selasa (09/12/25).
“Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja. Siapapun yang terbukti terlibat dalam menggerogoti anggaran negara akan kami proses sesuai hukum,” ujar Dirreskrimsus.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan bertahap. Pengungkapan para tersangka ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi terjadi, apalagi dalam proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pihak penyidik menyatakan harapannya agar proses pelimpahan berkas berjalan cepat dan lancar.
“Kami berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga proses peradilan dapat segera bergulir,” ungkap penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Gorontalo memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diungkap dan ditindak sesuai aturan.
Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

































