DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin, 9 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Penanganan perkara ini berada di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kajen, Salurkan Bantuan untuk Warga

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MTL beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap (P-21). Dengan dinyatakannya P-21, penyidik melaksanakan tahap II sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana.

Baca Juga :  Sangat Sadis Suami Menusuk Istrinya Hingga meninggal Dunia

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan wujud komitmen Polda Gorontalo dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polda Gorontalo menyatakan telah menuntaskan penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, total empat orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Baca Juga :  Pererat Soliditas dan Sinergitas, Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar

“Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MTL disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Marhamah 
Sumber : Ditkrimsus Polda Gorontalo/Bid. Humas Dewa Kresna DPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Artis Karmila Warouw Datangi Karowasidik Mabes Polri

Berita Utama

Lawan Narkoba, Pemkab dan Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tegal Bebas Narkoba

Berita Utama

Personil Polsek warunggunung Polres Lebak Giat Patroli Obyekvita dan Antisipasi Balap Liar dan 3 C ( Curas,Curat dan Curanmor )

Berita Utama

Walau hanya untuk satu warga, GMTI hadir di Marga Sari Kota Tangerang

Berita Utama

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

Berita Utama

Chaerulsyah Hasibuan Pegang Mandat Ketua FWJ Korwil Jakarta Utara

Berita Utama

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

Berita Utama

Pemdes Lobuk bersama PKK dan Karang Taruna Ikut Menyemarakkan HUT RI ke 77