DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Penganiayaan / TNI/POLRI

Senin, 5 Desember 2022 - 02:03 WIB

Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH, berhasil mengamankan Pelaku perkara Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

“Tersangka inisial MD, adapun Barang Bukti berupa Satu Bilah Parang,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut Totok, kejadiannya Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah kediaman Korban Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Pangucap Resmi Buka Lat Pra Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023 Polres Rohul

Peristiwa tersebut berawal, kata Totok, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat Korban RAH, sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba Korban mendengar suara Orang menggedor Pintu Rumahnya.

Mendengar hal tersebut, kemudian Korban membuka Pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka kemudian terlihat Terlapor sedang berdiri di Depan Pintu sambil membawa Sebilah Parang

Kemudian, Terlapor mengatakan kepada Pelapor “Kenapa kau marah marah semalam, apa karena gara-gara, Saya suruh kamu buat Parit biar Air Doorsmeer mu gak masuk ke rumah aku” kata Terlapor.

Baca Juga :  Berantas Praktek Prostitusi di Lebak, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari

Setelah itu, Terlapor langsung mengayunkan Parang yang dipegangnya ke Pundak Kiri Korban sebanyak Dua kali

Sehingga Korban mengalami luka sayatan pada Pundak Kiri. Setelah kejadian itu, korban datang ke Polsek Rambah Samo melaporkan perbuatan Terlapor agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib, setelah korban membuat laporan tentang pidana Penganiayaan yang dialami oleh Korban di Mapolsek Rambah Samo

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih bersama Pejabat TNI Polri dan Pemda Papua Sambut Kedatangan Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan di Bandara Sentani Jayapura

Selanjutnya, Petugas Polsek Rambah Samo sekitar pukul 23.00 Wib, langsung datang ke TKP dan menjumpai Terlapor di rumahnya, selanjutnya

“Petugas mengamankan dan membawa Terlapor beserta Barang Bukti ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Totok Nurdianto SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkantibmas Pejaten Barat Laksanakan Pemantauan Giat Solawatan PP MPC Dan Majelis Rasulullah

Berita Utama

Ikuti Rakornis TMMD ke-115 Secara Virtual, Ini Pesan Danrem 064/MY

Berita Utama

Kapolda Keluarkan Himbauan Tak Main-main Rayakan Nataru

Berita Utama

Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

TNI/POLRI

Libur Nataru, Personel Polresta Cirebon Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung Kolam Renang Hegar Kabupaten Cirebon

Berita Utama

Enam Kloter Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air 15 Juli

Berita Utama

Laksanakan Gerebek Posyandu Kepala Dusun 04 Lebak Wangi

Berita Utama

Wakil ketua DPD Perpam Kabupaten Lebak Dorong Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Memberantas Mafia Tanah Di Kabupaten Lebak