Mediakompasnews.Com – SERANG KOTA, BANTEN – Beberapa bulan terakhir ini (Sejak tanggal 7 Oktober 2023) kelompok militan Palestina yang dipimpin oleh Hamas melancarkan invasi dan serangan besar-besaran terhadap Israel dari Jalur Gaza, menerobos tembok pembatas Gaza-Israel dan memaksa masuk melalui penyeberangan perbatasan Gaza, ke pemukiman terdekat dan instalasi militer Israel. Hamas menamainya sebagai Operasi Banjir Al-Aqsa ( Operation Al-Aqsa Flood). Ini adalah konflik langsung pertama di wilayah Israel sejak Perang Arab-Israel tahun 1948.), dunia internasional dikejutkan dengan adanya serangan melalui pemboman lewat udara maupun darat yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza.
Sebagian besar negara di berbagai belahan dunia, terutama negara-negara yang sebagian besar penduduknya beragama islam mengutuk agresi Israel ke Palestina. Bahkan badan Hak Asasi Manusia di Israel sendiri mengecam tindakan tersebut. Para pembela hak-hak asasi manusia internasional dengan tegas menyatakan bahwa agresi ini merupakan kejahatan perang.lalu yang menjadi pertanyaan kita semua,mengapa perang israel dan palestina tidak kunjung usai?jelas jelas akibat dari perang ini banyak memakan korban bahkan bayi yang baru lahirpun menjadi korban.apa peran hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan ini?
Meskipun penyelesaian terhadap suatu konflik bersifat politis, faktanya tetap bahwa setiap konflik bersenjata tercakup dalam cabang hukum internasional tertentu, yaitu hukum konflik bersenjata, yang juga dikenal sebagai hukum humaniter internasional.
Meskipun hukum humaniter internasional terkadang dianggap kurang efektif, kita tidak boleh melupakan fakta bahwa penerapannya, betapapun minimalnya, dapat menjamin keselamatan nyawa warga sipil.tetapi menurut saya,sekalipun PBB turun tangan menyelesaikan konflik ini tetap saja Israel akan tetap melakukan gencatan senjata yang seperti kita tahu AS, sebagai salah satu pemegang hak veto di PBB, sering memveto resolusi PBB yang dapat membantu Palestina dan merugikan kepentingannya bersama Israel. Alhasil, PBB tidak bisa membantu rakyat Palestina karena resolusinya selalu dimentahkan oleh hak veto AS.
Untuk menghukum negara yang melakukan kejahatan perang seperti Israel, masyarakat internasional dapat melakukan beberapa tindakan alternatif yaitu :
a. Pemutusan hubungan diplomatik dan hubungan lainnya dengan Israel.
b. Tindakan blokade yang dilakukan secara kolektif oleh negara-negara atau aktor-aktor internasional lainnya yang selama ini berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan negara Israel.
c. Menerapkan prinsip jurisdiksi universal di mana setiap negara mempunyai kewenangan. (Habibi)
Penulis: Feibi Ardilla, Mahasiswi Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang