DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:19 WIB

Penyaluran Santunan Jaminanan Kematian dari Badan Peyelegara Jaminan Sosial (BPJS)

Media kompasnews.Com – Lebak – Kepala  Kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah ustadz Juhri bersama Kabid Pelayananbapak IDEAL dan ibu Ayu sebagai Ark atau Pembina Perisai kantor cabang serang raya menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris almr ibu roheti ,

Diserahkan nya kepada bapak Abdul Rohman sebagiai dari suami almarhum di tempat nya
Ustadz Juhri selaku Perisai Afiyah Azzaeniyah di desa Jagabaya kecamatan warunggung kabupaten Lebak, Rabu, (20/7/2022).

Santunan tersebut diserahkan kepala kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah kepada ahli waris almarhum Roheti sebesar Rp 42.000.000.

Baca Juga :  Pelatihan dan Pendampingan Pengolahan Limbah Organik Bersama UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta

Kepala kantor Perisai Azzaeniyah ustadz juhri mengatakan penyerahan santunan ini untuk memberikan hak kepada warga yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat dalam pemrosesannya,.

“Kebetulan kami punya program dan bekerjasama dengan BPJSTK memberikan asuransi tenaga kerja yang sifatnya asuransi mandiri ketenagakerjaan (BPU)
untuk warga,

Inilah arti pentingnya para pekerja ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPU) ujarnya.

Sekertaris Desa Jagabaya Ahmad Suheaedi masiyarakat sangat bersyukur dengan adanya santunan untuk wargannya,

Baca Juga :  Peringati Hari Bersejarah, Lapas Rangkasbitung Menggelar Upacara Hari Pahlawan

Lanjut , menghibau kepada masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJSTK terdekat yaitu kantor PERISAI AFIYAH Azzaeniyah yang berdomisil di kp kelapa condong RT 18/06 Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
masyarakat Jagabaya sudah 50% jadi peserta BPJSTK BPU (bukaan penerima upah) dari tahun 2014 sampai sekarang sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap bulannya warga cukup sisihkan Rp 16.800 Sehingga apabila ada yang meninggal atau kecelakaan kerja itu bisa di KLAIM ke BPJSTK”,ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertemu Raja Eswatini Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan( BPU) yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja atau sakit biasa akan mendapatkan santunan dari BPJSTK adapun nominalnya berbeda dr RP42.000.000-70.000.000 dan beasiswa 2 orang anak sampai Rp.174.000.000 payung hukumnya sudah jelas warga dan pekerja formal dan informal sesuai intruksi presiden republik Indonesia no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaaan dan instruksi Bupati Lebak NO 7 tahun 2021 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Aris)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Berita Utama

Terima Delegasi Korea Selatan, Presiden Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi.

Berita Utama

Wapres KH. Ma’ruf Amin Menerima Kunjungan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi

Berita Utama

Ikuti Giat Binrohtal, Begini Pesan Kapolres Rohul

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Berita Utama

Wakil Bupati Barito Utara Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Berita Utama

Produk Lapas Rangkasbitung Meriahkan Festival Angklung Buhun Tahun 2022

Berita Utama

Tahapan Inti Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli