LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:19 WIB

Penyaluran Santunan Jaminanan Kematian dari Badan Peyelegara Jaminan Sosial (BPJS)

Media kompasnews.Com – Lebak – Kepala  Kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah ustadz Juhri bersama Kabid Pelayananbapak IDEAL dan ibu Ayu sebagai Ark atau Pembina Perisai kantor cabang serang raya menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris almr ibu roheti ,

Diserahkan nya kepada bapak Abdul Rohman sebagiai dari suami almarhum di tempat nya
Ustadz Juhri selaku Perisai Afiyah Azzaeniyah di desa Jagabaya kecamatan warunggung kabupaten Lebak, Rabu, (20/7/2022).

Santunan tersebut diserahkan kepala kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah kepada ahli waris almarhum Roheti sebesar Rp 42.000.000.

Baca Juga :  Wakil ketua DPD Perpam Kabupaten Lebak Dorong Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Memberantas Mafia Tanah Di Kabupaten Lebak

Kepala kantor Perisai Azzaeniyah ustadz juhri mengatakan penyerahan santunan ini untuk memberikan hak kepada warga yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat dalam pemrosesannya,.

“Kebetulan kami punya program dan bekerjasama dengan BPJSTK memberikan asuransi tenaga kerja yang sifatnya asuransi mandiri ketenagakerjaan (BPU)
untuk warga,

Inilah arti pentingnya para pekerja ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPU) ujarnya.

Sekertaris Desa Jagabaya Ahmad Suheaedi masiyarakat sangat bersyukur dengan adanya santunan untuk wargannya,

Baca Juga :  SDN 1 Lewicoo Kecamatan Muncang Di Keluhkan Siswa siswi Di Kernakan Banyak Murid Dan Ruangan Sekolahpun Sempit Dan Sepertinya  Tak Tersentuh Bantuan Dari Dinas Pendidikan Pusat.

Lanjut , menghibau kepada masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJSTK terdekat yaitu kantor PERISAI AFIYAH Azzaeniyah yang berdomisil di kp kelapa condong RT 18/06 Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
masyarakat Jagabaya sudah 50% jadi peserta BPJSTK BPU (bukaan penerima upah) dari tahun 2014 sampai sekarang sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap bulannya warga cukup sisihkan Rp 16.800 Sehingga apabila ada yang meninggal atau kecelakaan kerja itu bisa di KLAIM ke BPJSTK”,ujarnya.

Baca Juga :  Bertemu Ketua BPK, Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja BPK

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan( BPU) yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja atau sakit biasa akan mendapatkan santunan dari BPJSTK adapun nominalnya berbeda dr RP42.000.000-70.000.000 dan beasiswa 2 orang anak sampai Rp.174.000.000 payung hukumnya sudah jelas warga dan pekerja formal dan informal sesuai intruksi presiden republik Indonesia no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaaan dan instruksi Bupati Lebak NO 7 tahun 2021 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Aris)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

STIE Dharma Putra Gelar Seminar Nasional Strategi Membangun Competitive Advantage CA SDM Pada Generasi Z Di Era Revolusi Industri 5.0

Berita Utama

Kasad Tutup Seminar Nasional ke-6 TNI Angkatan Darat

Berita Utama

Geram, Akan Laporkan Ke APH, Bawa Nama Redaksi Media BN

Berita Utama

Pemerintah Propinsi Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

Berita Utama

Kasad Pastikan Kesiapan Sarprasdik Akmil, Untuk Pendidikan Taruna

Berita Utama

TNI AD Tegaskan Video Pernyataan Serda Ucok di Tiktok Adalah Upaya Adu Domba

Berita Utama

Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Dalam Rangka HUT Kodam XII/TPR ke 64

Berita Utama

Sertu Okto Babinsa Koramil 07/Julok Latih PBB Siswa SD Negeri 1 Julok