Media kompasnews.Com – Lebak – Kepala Kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah ustadz Juhri bersama Kabid Pelayananbapak IDEAL dan ibu Ayu sebagai Ark atau Pembina Perisai kantor cabang serang raya menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris almr ibu roheti ,
Diserahkan nya kepada bapak Abdul Rohman sebagiai dari suami almarhum di tempat nya
Ustadz Juhri selaku Perisai Afiyah Azzaeniyah di desa Jagabaya kecamatan warunggung kabupaten Lebak, Rabu, (20/7/2022).
Santunan tersebut diserahkan kepala kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah kepada ahli waris almarhum Roheti sebesar Rp 42.000.000.
Kepala kantor Perisai Azzaeniyah ustadz juhri mengatakan penyerahan santunan ini untuk memberikan hak kepada warga yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat dalam pemrosesannya,.
“Kebetulan kami punya program dan bekerjasama dengan BPJSTK memberikan asuransi tenaga kerja yang sifatnya asuransi mandiri ketenagakerjaan (BPU)
untuk warga,
Inilah arti pentingnya para pekerja ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPU) ujarnya.
Sekertaris Desa Jagabaya Ahmad Suheaedi masiyarakat sangat bersyukur dengan adanya santunan untuk wargannya,
Lanjut , menghibau kepada masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJSTK terdekat yaitu kantor PERISAI AFIYAH Azzaeniyah yang berdomisil di kp kelapa condong RT 18/06 Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
masyarakat Jagabaya sudah 50% jadi peserta BPJSTK BPU (bukaan penerima upah) dari tahun 2014 sampai sekarang sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap bulannya warga cukup sisihkan Rp 16.800 Sehingga apabila ada yang meninggal atau kecelakaan kerja itu bisa di KLAIM ke BPJSTK”,ujarnya.
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan( BPU) yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja atau sakit biasa akan mendapatkan santunan dari BPJSTK adapun nominalnya berbeda dr RP42.000.000-70.000.000 dan beasiswa 2 orang anak sampai Rp.174.000.000 payung hukumnya sudah jelas warga dan pekerja formal dan informal sesuai intruksi presiden republik Indonesia no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaaan dan instruksi Bupati Lebak NO 7 tahun 2021 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
(Aris)