DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:19 WIB

Penyaluran Santunan Jaminanan Kematian dari Badan Peyelegara Jaminan Sosial (BPJS)

Media kompasnews.Com – Lebak – Kepala  Kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah ustadz Juhri bersama Kabid Pelayananbapak IDEAL dan ibu Ayu sebagai Ark atau Pembina Perisai kantor cabang serang raya menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris almr ibu roheti ,

Diserahkan nya kepada bapak Abdul Rohman sebagiai dari suami almarhum di tempat nya
Ustadz Juhri selaku Perisai Afiyah Azzaeniyah di desa Jagabaya kecamatan warunggung kabupaten Lebak, Rabu, (20/7/2022).

Santunan tersebut diserahkan kepala kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah kepada ahli waris almarhum Roheti sebesar Rp 42.000.000.

Baca Juga :  Ditipu Polisi Gadungan: Uang Rp 15 Juta Raib, Janda Asal Aceh Curhat ke Humas Polda Kalteng

Kepala kantor Perisai Azzaeniyah ustadz juhri mengatakan penyerahan santunan ini untuk memberikan hak kepada warga yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat dalam pemrosesannya,.

“Kebetulan kami punya program dan bekerjasama dengan BPJSTK memberikan asuransi tenaga kerja yang sifatnya asuransi mandiri ketenagakerjaan (BPU)
untuk warga,

Inilah arti pentingnya para pekerja ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPU) ujarnya.

Sekertaris Desa Jagabaya Ahmad Suheaedi masiyarakat sangat bersyukur dengan adanya santunan untuk wargannya,

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan APRC Danau Toba Rally 2022

Lanjut , menghibau kepada masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJSTK terdekat yaitu kantor PERISAI AFIYAH Azzaeniyah yang berdomisil di kp kelapa condong RT 18/06 Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
masyarakat Jagabaya sudah 50% jadi peserta BPJSTK BPU (bukaan penerima upah) dari tahun 2014 sampai sekarang sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap bulannya warga cukup sisihkan Rp 16.800 Sehingga apabila ada yang meninggal atau kecelakaan kerja itu bisa di KLAIM ke BPJSTK”,ujarnya.

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakarta Barat Hadiri Giat Baksos FKUB Pelayanan Vaksin dan Donor Darah

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan( BPU) yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja atau sakit biasa akan mendapatkan santunan dari BPJSTK adapun nominalnya berbeda dr RP42.000.000-70.000.000 dan beasiswa 2 orang anak sampai Rp.174.000.000 payung hukumnya sudah jelas warga dan pekerja formal dan informal sesuai intruksi presiden republik Indonesia no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaaan dan instruksi Bupati Lebak NO 7 tahun 2021 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Aris)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

Berita Utama

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara Harkitnas Ke-115 Tahun 2023

Berita Utama

Ketua MPR : Humas Kementerian dan Lembaga Tidak Boleh Kalah dengan Buzzer

Berita Utama

Lomba Pada Harkannas, TP PKK Rohul Raih Juara Umum

Berita Utama

Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Andri Membagikan Zakat Profesi Ke Desa Pagaran Tapah Yang Ke VII

Berita Utama

Pemindahan Makam Keramat di desa pajagan,Kecamatan Sajira.

Berita Utama

Bertemu Presiden, Wapres Diskusikan Akselerasi Pembangunan di Papua dan Isu Terkini Lainnya

Berita Utama

Nyalakan Obor di Peringatan HUT ke-206 Pahlawan Nasional Pattimura, Bamsoet Minta Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pattimura