DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:52 WIB

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Mediakompasnews.com

Mediakompasnews.com

http://Mediakompasnew.com – Kab. Sukabumi – Penambangan galian golongan C limestone (batu kapur-red) tanpa izin telah beroperasi selama enam bulan di Blok Gunung Karang, yang terletak di antara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dan Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (24/07/24).

Aktivitas ini mendapat keluhan dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, karena menyebabkan kerusakan jalan desa, pencemaran udara, dan gangguan akibat lalu lalang truk pengangkut tambang. Diduga penambangan ini dilindungi oleh oknum dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), meski berdampak buruk pada lingkungan.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sukamulya, pada Senin 22 Juli 2024, Kepala Desa Suka Mulya, Dudun Ibrahim,S.Ag., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga dan peninjauan langsung, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, hingga kini tidak ada respon dari pihak pengelola dan penambangan masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Penciuman Panji TNI AD, Tandai Penerimaan Perwira Remaja TNI AD TH 2022

“Selaku aparat pemerintah desa, saya telah menindaklanjuti dua kali dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut. Namun, sampai saat ini tak ada respon baik dari pengelola hingga saat ini kegiatan masih tetap berlangsung,” ungkap Kades Dudun.

Tim investigasi dari lima media yang mendatangi lokasi penambangan melihat lima alat berat beroperasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang berada di lokasi untuk dikonfirmasi.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. MAp Ikuti Launching Morab Center Wujudkan Moderasi Beragama

Tim hanya bertemu dengan seorang yang mengaku sebagai keamanan lapangan, yang memberikan keterangan bahwa petugas manajemen sedang berada di Jakarta. “Pak Jepri sedang ada urusan di Jakarta, kalau mau telepon saja,” imbuh Parmono.

Tidak adanya tindakan dari instansi terkait dan Pemerintah Sukabumi menunjukkan adanya indikasi persengkongkolan dan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian tambang golongan C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke 76, Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengolahan batu kapur dikeluhkan masyarakat. Proses pembakaran batu kapur menimbulkan polusi udara.

“Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar,” harapnya warga.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kades Sukamulya

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Wowww Keren .….. Dua Orang Residivis Laki – Laki Pelaku Pidana Tak Berkutik Dibekuk Polsek Indrapura

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

Berita Utama

Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Ketua KPU Kota Tangerang Himbau Lapor Ke Sekretariat Bila Ada Kejanggalan

Berita Utama

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Gencarkan Penindakan Secara Hunting System

Daerah

Silaturahmi dan Bukabersama untuk Menjaga Keakraban Antar Kader dan Pengurus GM FKPPI se DIY

Berita Utama

Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara