DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 30 September 2022 - 13:49 WIB

Pemotongan BLT DD, Kades Jabaan Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim

Mediakompasnews.comSumenep – Kepala Desa Jabaan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang selanjutnya disinyalir melakukan pemotongan kepada penerima manfaat dengan alasan pemerataan. Kamis, 29/09/2022.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

BLT DD sendiri dibagi empat tahap yakni, tahap pertama periode Januari, Februari, dan Maret, tahap kedua periode April, Mei dan Juni, tahap ketiga periode Juli, Agustus dan September serta tahap keempat periode Oktober, November dan Desember.

Pada BLT DD tahap kedua penerima bantuan tersebut semestinya menerima sebesar Rp 900.000., per tiga bulan, namun dari pemerintah desa Jabaan dibawah naungan Kades Hammad justru melakukan pemotongan sebesar Rp 600.000., dengan alasan pemerataan.

Dan parahnya lagi untuk bantuan Dana Desa tahap kedua tersebut inisiatif pemotongan disetujui oleh semua perangkat desa dan pendamping desa.

Baca Juga :  Kantor Staf Presiden Meluncurkan Program Sekolah Ini

Banyaknya bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa Jabaan sendiri dikeluhkan beberapa warga penerima bantuan. Suib salah satu yang memberi konspirasi sekaligus kerabat dari kades Jabaan untuk melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tersebut dengan para perangkat desa

Padahal sudah jelas, apapun alasannya untuk melakukan pemotongan bantuan tersebut, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000., (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000., (satu miliar rupiah).

Menurut keterangan narasumber kepada awak media yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja Sumi menyampaikan “Pemotongan dilakukan setelah penerima bantuan pulang dari balai desa, yang langsung dibuntuti dan diminta oleh Suib sebesar Rp 600.000., dengan alasan pemerataan’’, Jelasnya Minggu (28/08).

Lanjut Sumi menceritakan pada awak media bahwa “ada warga yang bernama Wahab, dan Wahab tersebut adalah warga desa Jabaan yang statusnya (Non Penerima Manfaat) artinya sudah jelas bahwa Wahab keluarga yang tidak terdaftar di Kemensos sebagai penerima manfaat BLT DD di desa Jabaan’’, Katanya.

Baca Juga :  Sebelum Tabrak Pagar Rumah Dinas Bupati, Pengemudi Mobil Senggol Pengendara Lain

Disoal terkait BLT DD oleh awak media, Menurut pengakuannya, Wahab dikasi uang Rp 300.000., bahkan mengakui bahwa dirinya adalah Non penerima manfaat yang tidak terdaftar di BLT DD, dan hanya disuruh nyetor KK oleh Kades Jabaan.

Program pemerintah dengan adanya BLT DD yang besarannya Rp 300.000., per bulan, jadi, per KPM seharusnya menerima Rp 900.000., per tiga bulan, namun oleh suib uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 600.000., dengan alasan mau diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Sumi langsung menghubungi Ahmad melalui telepon GSM miliknya dan bercerita bahwasanya telah terjadi pemotongan BLT DD di desa Jabaan, Ahmad kaget mendengar informasi dari Sumi, bahkan beberapa warga penerima siap memberikan bukti-bukti rekaman dan kesaksian ketika dibutuhkan.

Baca Juga :  Gema Takbir Kabupaten Pasaman Saat Wisuda Akbar Ribuan Tahfiz Alquran

Tak banyak fikir Ahmad langsung mengadu ke salah satu Lembaga Penanganan Perkara Konsumen (LPPK) Bapak Aying yang kebetulan asli putra daerah Sumenep yang di posisikan sebagai Dewan Perwakilan Pusat.

Dari aduan Ahmad, pak Aying langsung menemui dan menanyakan pemotongan BLT DD kepada kepala desa Jabaan bersama Media CNN, “Kepala desa Jabaan juga tak menutupi bahkan ia mengakui adanya pemotongan tersebut dengan bahasa pemerataan’’, Jelas Aying.

Lanjut Aying menjelaskan bahwa Kepala Desa Jabaan sebelumnya ingin kasus ini tidak diproses dengan syarat menyanggupi permintaannya dengan pengembalian uang yang sudah ditarik dari warga.

“Kami tunggu prosesnya dua atau tiga hari, tidak ada pengembalian saya akan bawa kasus ini ke Polda Jatim’’, Pungkas Aying.

Sebelum berita ini tayang, kepala desa terkesan menghindar saat mau di konfirmasi lanjutan apakah sudah ada (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tinjau Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Wapres Tuliskan Pesan Khusus Untuk Prajurit TNI AU

Berita Utama

Kabag SDM AKP Sodarman Sinaga Pimpin Giat Binrohtal Personil Polres Rohul

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia

Berita Utama

Siap-siap Puncak Arus Libur Tahun Baru, ASDP Minta Pengguna Jasa Segera Reservasi Tiket via Ferizy

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare

Berita Utama

Dalam Menyambut Ramahdan, Rumah Zakat Cabang Tangerang Gelar Bebersih 1000 Mesjid, di Salembaran Jaya

Berita Utama

Angkat Warga Kehormatan Marinir, TNI AL Bangun Sinergitas Komponen Bangsa

Berita Utama

Orientasi Bersama Biroops, Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops