LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Tegal

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:01 WIB

Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Mediakompasnews.Com – Slawi – Pemkab Tegal meresmikan digitalisasi layanan pembayaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Soft Launching Digitalisasi Pembayaran berlangsung di Gedung Dadali. Senin, (30/12/2024).

Program ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan publik yang lebih mudah diakses, inklusif, dan modern, sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem keuangan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan pelayanan yang transparan, efisien, dan inklusif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polri Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Kabupaten Tegal Kondusif

“Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), kita tidak hanya menciptakan sistem yang lebih transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka,” Ungkap Amir.

Selain itu, Pemkab Tegal juga mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang memungkinkan pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.

“Digitalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses, kita ingin memastikan semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” Tambah Amir.

Baca Juga :  Sukseskan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tim Dokkes Cek Kesehatan Petugas Pos Pam

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni Konsolidasi Struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, Perluasan Basis Pajak, dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru,

Baca Juga :  Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2025, Polisi Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar

Harmonisasi Pengaturan, melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” Jelas Yosa.

Beberapa layanan digitalisasi layanan meliputi Bapenda Satu Genggaman, Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Serba Lokal, Pembayaran Qris Dan Edc – Rsud, Retribusi PBG QRIS, Retribusi Pariwisata QRIS, Retribusi Layanan Kesehatan QRIS, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum QRIS, dan Retribusi Sampah QRIS.

(met)

Share :

Baca Juga

Kab.Tegal

PD. IWO Kabupaten Tegal Kunjungi PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Tegal

Kab.Tegal

Polres Tegal Pererat Sinergitas Bersama Insan Pers Melalui Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Kab.Tegal

Agus Solichin Meminta TPAD Percepat Penyusunan RKPD dan APBD Perubahan Tahun 2025

Kab.Tegal

Amir Makhmud Resmi Di Lantik Menjadi PJ Bupati Tegal

Kab.Tegal

Polres Tegal Gelar Apel Pasukan OPS Zebra CandiI 2025

Kab.Tegal

PJ Walikota Tegal Apresiasi Lanal Tegal Atas Program Prolakasih

Becana

Polres Tegal Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lumpur Dampak Luapan Sungai di Wilayah Guci

Kab.Tegal

Menuju Uji Publik KIP Award  OPD, Diskominfo visitasi 14 Badan Publik