DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 10:05 WIB

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sekitar 2,10 Gram, di SP1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (18/3/2023) sekitar Pukul 23.30 Wib.

“Tersangka IW (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Minggu (19/3/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Tersangka IW, SP 1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dengan Pemimpin Redaksi

Diterangkan AKP Fandi SH, penangkapan IW
pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu Sarlin Sihotang SH memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuti, Aiptu Edi Sudarmo, menjelaskan kepada Kanit Reskrim, bahwa di Desa Sungai Kuti, ada disinyalir menjual narkotika jenis Sabu.

Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam

Baca Juga :  Jokowi Tetapkan 7 Pahlawan Jadi Gambar Rupiah Kertas

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang agar segera bertindak tegas, di awali dengan melakukan penyelidikan, untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan agar segera menangkap Pelaku.

Kapolsek menerangkan, hasil dari proses penangkapan tersebut, ditemukan Barang Bukti Narkotika yang dibungkus dengan Plastik Bening, berikut dengan peralatan alat isap berupa Bong, Kaca Pirex, Uang Tunai hasil penjualan Narkoba, Alat timbang Digital dan penangkapan tersebut disaksikan Warga setempat dan Perangkat Desa Sungai Kuti

Baca Juga :  Ketua FPRB Bantul Berikan Semangat Kepada PWF Pendopo Dalam Acara Halal Bihalal

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, untuk diProses menurut hukum yang berlaku,” pungkas AKP Fandri SH.

“Tersangka IW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Masyarakat Nyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi

Berita Utama

Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Kapolres Sumenep Gelar Jumat Curhat di Masjid Zainal Abidin Gapura

Berita Utama

Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Berita Utama

Lanal Ketapang Terima Kapal Bom Ikan Tangkapan Masyarakat Pulau Serutu

Berita Utama

Imam Dan Kharisma Muncul Sebagai Peraih Nilai Tertinggi Ujian Perangkat Genilangit

Berita Utama

Danrem 161/ WS, Turut Hadir Pada Upacara HUT RI Ke-77 Di Alun-Alun Rumjab Gubernur NTT

Berita Utama

Babinsa Korami 414-04/Membalong Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Nelayan Desa Binaanya

TNI/POLRI

Pangdam II / Sriwijaya Dan Rombongan Tinjau Lokasi Agro Wisata Tekno 44 Dan Fun Adventure Agrowisata Tekno44 Korem 044 / Garuda Dempo