Mediakompasnews.com – Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Pembobol Toko Bangunan milik ZAINAL alamat Dusun Bukakak RT/RW 01/01 Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang terjadi pada hari Selasa, 14/06/2022.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH., Menuturkan berawal dari informasi bahwa Terduga Pelaku I (26) warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. sedang melakukan perjalanan dari arah Bali ke Sumenep menggunakan mobil Travel.
“Lebih lanjut Widi menceritakan mengetahui keberadaan saudara I, Sat Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H langsung melakukan penyelidikan yang disertai penangkapan dan penggeledahan pada tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 09.30 Wib’’, Ungkapnya.
Bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku, Penangkapan dilakukan di Pos Lantas PJR Wilayah Madura Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 2 Kaleng cat merk not drop, 1 buah Tabung Gas warna hijau yang diketemukan berceceran di sekitar TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP’’, Pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hairul