DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / kabupaten lebak

Jumat, 9 Desember 2022 - 02:52 WIB

Pembacokan Pelajar, Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Para Pelaku

Mediakompasnews.com -Lebak – Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006 Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006 Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Andi. Jum’at (9/12/2022).

Baca Juga :  Mengenal Sosok Saepudin, Bacaleg Milenial PKS Kabupaten Lebak Untuk Dapil 2

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut,
“Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.

Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.

Baca Juga :  Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Audensi di Kantor KPU Lebak

“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan,” ungkapnya.

“Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku,” tutur Andi.

Baca Juga :  HUT Lebak 194 Tahun, Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Kumala

“Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman hukuman 9 Tahun penjara, Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” tutupnya.

(Hms/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

kabupaten lebak

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolres Lebak Tinjau Pelayanan di Samsat Rangkasbitung

Berita Utama

Jaga Situasi Saat Perayaan Imlek 2023 Dan Cuti Bersama Jajaran Bayah Polres Lebak Monitoring Area Wisata Pantai Sawarna

kabupaten lebak

Pemerintah Desa Banjarsari dan Masyarakat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Berita Utama

LSM Jerat Betantas Residipis (jebred) Kabupaten Lebak Angkat Bicara kaitan Dengan Diduga Penolakan Pasien

kabupaten lebak

Laka Lantas Tunggal Sepeda Motor Diduga Pengemudi Mengantuk Tabrak Rambu Lalulintas

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

kabupaten lebak

Kepala Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Diduga Alergi dengan Awak Media dan LSM

kabupaten lebak

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polres Lebak Gelar Patroli Gabungan Skala Besar