Mediakompasnews.com – Batu bara – Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN) kini telah kelola oleh oknum Kepala Desa demi mamajukan perekonomian masyarakat, seperti infrastruktur jalan Desa sangatlah berguna untuk melancarkan suatu kendaraan jenis roda dua atau pun roda empat dll hingga perekonomian masyarakat, tapi sayangnya pelaksanaan penggunaan sumber DD kurang adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apakah unsur sengaja atau tidak, untuk menutupi nilai anggaran sehingga melanggar UU berlaku.
Hasil Investigasi lapangan oleh para wartawan Media Online bersama lembaga Investigasi negara ( LIN ) diduga adanya unsur sengaja tidak memasang papan transparansi terkait progres pelaksanaan nilai Anggaran Dana Desa gambus laut tahun 2023 Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tidak ketahui, anehnya saat dihubungi melalui telepon seluler hingga aplikasi watshapp 08137000xxxx tidak mengangkat atau diduga alergi kepada para wartawan saat hendak konfirmasi.
Terkait hal tersebut agar Bapak Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) hingga Pejabat Negara sebagai kepala daerah (BUPATI) agar memberikan sanksi disiplin ke salah satu oknum kepala Desa yang mencoba menghalang-halangi tugas Pers yang meliput kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan desa sumber dana dari APBN.
( P.G)