Rabu, Juli 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Banten

Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

by Admin2
Februari 24, 2023
in Banten, Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Minimarket Alfamart di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak, Jum’at (24/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH , Perwakilan Alfamart Rudi dan Rekan Media Pers Lebak.

Related posts

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025
Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Juli 11, 2025

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,”
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang km 12 tepatnya Kp. Cibuah Kertamukti Desa Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak Prov. Banten,” ujar Wiwin.

Baca Juga :  BAZNAS Salurkan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Kepada Masyarakat Kota Tangerang Yang Membutuhkan

“Pengungkapan ini berawal dari Pengembangan Pengungkapan Kasus Perampokan atau Curas Minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung yang pada waktu itu berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu Pelaku yang masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang) dan dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023 Pelaku melakukan aksinya kembali melakukan kasus Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket atau lokasi yang sama”, ungkapnya.

“Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan olah TKP serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari Pelaku, ini diketahui melalui video rekaman CCTV, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua Minggu, Tim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak,” lanjut Wiwin.

Baca Juga :  Dianggap Merugikan Keuangan Negara 188 M, FP3B : Periksa Direktur Utama dan seluruh Jajaran Direksi Bank Banten !!!

“Modus Pelaku MF (32) melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para Karyawan Minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci Kasir,” terangnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) buah baju Kaos berwarna hitam yang bertuliskan “ANDONG JOGJA”, 1 (satu) Celana Jeans Panjang berwarna hitam, 1 (satu) jaket parasut berwarna Biru Dongker dengan bertuliskan “PERSON’S MAISON BLEU”, 1 (satu) pasang Sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan “DIOR”, 1 (satu) Bilah Golok,”tukas Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan, “Pada saat melakukan penangkapan Pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan dan akan kabur kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” Tambah Andi.

Baca Juga :  Moment HUT RI Ke-78,Polri Peduli,Dengan Seorang Penderita Disabilitas Berterimakasih Pada Kapolsek Rambah Hilir

“Pelaku MF ini merupakan Residivis dan Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama yaitu Pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, Pada bulan Juli 2019 melakukan Tp. Curas di Tambora Jakarta Barat, Pada Bulan Agustus 2020 Di Toko Alfamart Cibuah kec. Rangkasbitung, Pada Bulan Januari 2023 Di melakukan Tp. Curas di Toko Alfamart yang sama di Cibuah,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” tegas Andi.

(Bidhumas/M.Irwansyah)

Previous Post

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Dicalonkan Kembali Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Next Post

Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Gerudug Kantor Walikota

Next Post
Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Gerudug Kantor Walikota

Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Gerudug Kantor Walikota

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In