LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:19 WIB

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon –
Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisial “MS” (29) itu ditangkap di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan “MS” mencuri sepeda motor milik korban Citra Dewi.

Baca Juga :  Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

“Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Citra Dewi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana SH.,M.H saat Konferensi Pers di Mapolsek Kesambi, Selasa (15/8/23).

Saat itu, sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima.

Baca Juga :  Viralkan Anak Terlantar Ditemukan Satpam MTs N 3 Rohul, Tantenya Ucapkan Terimakasih Pada Personil Polsek Rambah

“Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci, belum dicabut,” ungkap Kapolres.

Melihat kondisi seperti itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Rest Area 229 B, Polresta Cirebon Berikan Himbauan Kamtibmas

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Terakhir, Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.

“Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan”. Tutup Kapolres Cirebon Kota (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ringankan Beban Anggota Jelang Idul Fitri, Kasad Berikan Bingkisan Lebaran

Berita Utama

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil Tipe B 0808/05 Nglegok Gelar Kerja Bakti Bersama

Berita Utama

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

TNI/POLRI

Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong, Kasad Perankan Batara Guru

TNI/POLRI

Kepala Subgar Bogor Distribusikan Alkom Handy Talky (HT) Guna Mendukung Tugas Lapangan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos

TNI/POLRI

Prajurit Kowad Jangan Lupakan Kodrat dan Harkat Martabat Wanita

Berita Utama

Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota