Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara – Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian RI (Kapolri) dalam beberapa waktu belakangan, banyak menindak tentang kegiatan penyelewengan terhadap pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM), khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda, yang sesuai dalam ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Namun ada beberapa hari yang lalu pihak Media menduga ada praktik penyalagunaan Solar subsidi di SPBU 13.212.102, Ternyata hanya kesalah Pahaman saja.
Saat awak media mengkompirmasi dari pengawas SPBU (Angga) tersebut mengatakan, “kami tidak pernah untuk melayani dari pelanggan yang lain, untuk lain nya, kami hanya melayani dengan penggunaan pribadi, serta pengisian yang biasa seperti kami lakukan sehari hari”.
Selanjutnya, dari beberapa media online langsung mengkonfirmasi dengan pengawas dan mandor SPBU, ternyata truk coldiesel yang dengan plat nomor polisi BK 8946 LV, berwarna kuning cuma mengisian BBM jenis solar yang untuk keperluan kenderaan biasa (pribadi).
Salah seorang supir mobil truck Legimin saat di kompirmasi oleh awak media mengatakan, “kami sangat puas dengan cara kerja dari pegawai Pertamina ini, sangat ramah dan juga sopan santun terhadap masyarakat yang mengisi bahan bakar di SPBU ini, kami tak pernah terlantar, selalu lancar untuk pemakaian pribadi”.
Adapun berita yang telah di publikasikan melalui youtube tertanggal 18 Pebruari tahun 2023 itu tidak benar.
Inilah ulasan yang kami terima langsung dengan para karyawan yang berada di SPBU 13.212.102, yang terletak di jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. (Albs70)