Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Panitera Muda Hukum, Oknum Lebe Desa Playangan Bisa di Proses Hukum

by Redaksimkn
Agustus 22, 2022
in Berita Utama, Sorotan
0
Panitera Muda Hukum, Oknum Lebe Desa Playangan Bisa di Proses Hukum
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com –  Kab. Cirebon – Proses Perceraian antara Penggugat Dina Damayanti (29) Binti Kamas dengan Tergugat Hendri (32) Bin Umar yang sudah diputuskan pada tanggal (19/10/2021) masih menyisakan permasalahan, dikarenakan pihak tergugat belum pernah mendapatkan Surat Undangan dari Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon atas proses perceraiannya.

Tergugat Hendri secara tiba-tiba mendapatkan kabar kalau Akta Cerai sudah terbit, padahal dari Pernikahannya selama 12 Tahun tidak terjadi suatu hal atau adanya pertengkaran Suami Istri sebelumnya, sehingga pihak Keluarga Tergugat merasa terdzolimi atas perceraian tersebut.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Berdasarkan penelusuran Tim Media ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon yang ditemui oleh Panitera Muda Hukum, bahwa proses Perceraian sudah berjalan sesuai prosedur, bahkan Surat Undangan perceraian sudah di layangkan sebanyak dua (2) kali dan yang ketiga kali adalah surat pemberitahuan hasil Keputusan Perceraian.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Pusat Media KTT Ke-42 ASEAN

“Kita sudah melayangkan Surat Undangan Perceraian sesuai dengan Alamat yang di Cantumkan ke Proses pengadilan, namun karena alamat tersebut tidak berhasil ditemukan oleh Tim kita (Juru sita), maka Surat tersebut di berikan ke Aparat Pemerintahan Desa Playangan, karena pihak Desa yang pasti hapal alamat tergugat dan diterima oleh salah satu Perangkat Desa Playangan sesuai dengan tandaterima surat bernama Abdul Majid dan di Cap setempel Pemerintahan Desa Playangan” Ucap Abdul Hakim.SH.SHi.MH Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, Senin (22/8) di Kantornya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Sumatra Utara

“Menurut Abdul Hakim, Ada apa dengan Abdul Majid yang tidak menyampaikan Surat Undangan kepada Tergugat yaitu Hendri, karena itu merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan Proses Hukum oleh pihak tergugat akibat merasa terdzolimi”, Tegasnya.

Atas data Fakta tersebut pihak Keluarga Tergugat sangat marah dan kesal, ternyata oknum aparat Desa Playangan yaitu Lebe Abdul Majid telah melakukan Penggelapan Surat Undangan Perceraian dan berniat akan segera melaporkan dengan bukti penerimaan Surat Undangan tersebut.

“Saya sangat kecewa sekali dengan oknum Lebe Desa Playangan, Abdul Majid yang dengan sengaja menggelapkan Surat Undangan Proses Perceraian agar adik saya Hendri tidak bisa hadir di proses perceraiannya, sehingga proses perceraian berjalan sesuai keinginan penggugat”, tutur Maenun Kakak dari Tergugat Hendri dirumahnya.

Baca Juga :  DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

“Menurut Maenun, jelas sekali pak Majid menggelapkan serta bersekongkol dengan pak Kamas Orangtua Penggugat secara bersama-sama dan bersiap-siap saja berurusan dengan Hukum”, ungkapnya.

Sementara itu Lebe Desa Playangan, Abdul Majid yang ditemui di Kantornya baru-baru ini beralasan bahwa Surat Undangan itu mau di sampaikan ke pihak tergugat, namun tidak langsung menemui tergugat akan tetapi justru menemui Orangtua pengugat sehingga surat tersebut diambil dan tidak sampai ke tangan Tergugat.

(Tim/Red)

Previous Post

Paskibra Ujungbatu Menangis Didepan Brigadir Harry Guntara

Next Post

Kemendagri Berkomitmen Dukung Kebijakan Skema Pembangunan Rumah Susun Umum SKBG di Perkotaan

Next Post
Kemendagri Berkomitmen Dukung Kebijakan Skema Pembangunan Rumah Susun Umum SKBG di Perkotaan

Kemendagri Berkomitmen Dukung Kebijakan Skema Pembangunan Rumah Susun Umum SKBG di Perkotaan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In