LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tegal

Senin, 27 Maret 2023 - 13:42 WIB

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Mediakompasnews .com -Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Senin (27/3/2023) sore.

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan 1444 H.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita sebanyak 820 butir petasan aktif siap pakai berbagai merk, 1.000 butir selongsong petasan kosong, 1 kg belerang dan 1 set alat pembuat petasan.

Baca Juga :  Kota Tegal Segera Miliki Perda Kerukunan Umat Beragama

Polisi dapat menyita semua petasan tersebut dari 4 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Sosial, Bagi Pegawai Harian Lepas

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

“Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

Baca Juga :  Pemkot Tegal Serahkan Bantuan Mobil Ambulans ke Polres Tegal Kota

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal,” pungkas Kapolres.( Met )

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal Apresisai Wajib Pajak yang Patuh

Kota Tegal

IWO Tegal Gandeng BANK Jateng dan Dinas Kesehatan Gelar Baksos Ramadhan

Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota Berikan Penghargaan Kepada Personil Yang Berprestasi

Kegiatan Masyarakat

Warnai HUT RI Ke 78 RW 03 Kelurahan Slerok Adakan Lomba Busana Berbahan Limbah Plastik Kertas

Kota Tegal

Sampaikan Capaian Kinerja Selama Tahun 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rilis Akhir Tahun

Kegiatan Kepolisian

Menjelang Nataru, Polres Tegal Kota Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Kegiatan Jurnalis

Diskominfo Kabupaten Tegal, Gelar Press Tour Bersama Puluhan Wartawan ke Kementerian Kominfo RI

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora, untuk Menyambut Kapolres yang Baru