LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kapolres Tegal / Kota Tegal

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:13 WIB

5 Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan. Hal tersebut kita ketahui saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat. Rabu, (18/12/2024).

Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” Kata Wakapolres.

Baca Juga :  Pastikan Logistik Pemilu 2024 Dalam Keadaan Aman, Polres Tegal Kota Cek Kondisi Gudang Logistik KPU

Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” Terang Wakapolres.

Baca Juga :  Geruduk Mapolsek Tegal Selatan, Pak Camat dan Tentara Berikan Kejutan

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” Imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Pertarungan CV Curtina Prasara Hadapi RSUD Kardinah Kota Tegal Bakal Digelar PN Tegal

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” Pungkas Wakapolres.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Resmikan 8 Kota Baru Sekaligus, MyRepublic Merocket Lebih Tinggi 

Kota Tegal

Ikrar Setia Kepada Pancasila, Tandai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kota Tegal

Gandeng GMBI, Polres dan Pengurus Bhayangkari Tegal Kota Gelar Bakti Sosial

Kegiatan Kepolisian

Jelang Arus Mudik, Kapolres Tegal Kota Cek Jalur dan Kesiapan Pos Pam Jalur Pantura

Kota Tegal

Atlet Tenis Ganda Putra Kota Tegal Berhasil Meraih Emas Tingkat Proprov XVI Jawa Tengah

Kota Tegal

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota

Kota Tegal

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Kota Tegal

Cegah Laka Lantas, Petugas Gabungan di Kota Tegal Lakukan Ramp Check Armada Bus