DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kapolres Tegal / Kota Tegal

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:13 WIB

5 Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan. Hal tersebut kita ketahui saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat. Rabu, (18/12/2024).

Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” Kata Wakapolres.

Baca Juga :  Happy Karaoke Terbakar, 8 Mobil Pemadam Diturunkan

Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” Terang Wakapolres.

Baca Juga :  Wali Kota Tegal: Hari AIDS Sedunia Pengingat Pentingnya Kemanusiaan

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” Imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra Jabat Danlanal Tegal

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” Pungkas Wakapolres.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Kota Tegal

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati Terpilih (Ischak – Khalid) Periode 2025 – 2030

Kabupaten Slawi

Pastikan Arus Lalu lintas Aman Wakapolres Tegal Pimpin Langsung Patroli di Sejumlah Wisata

Kota Tegal

Sampaikan Capaian Kinerja Selama Tahun 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rilis Akhir Tahun

Kota Tegal

DPRD Setujui Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Kapolres Tegal

Cegah Penyalahgunaan, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Anggota Pemegang Senpi

Kota Tegal

7 Parpol Se-Kota Tegal, Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tegal

Kesehatan

TPPS Kabupaten Tegal Akan Lakukan Gebyar Posyandu Untuk Naikan Jumlah Penimbangan Balita Ke Posyandu