DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kapolres Tegal / Kota Tegal

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:13 WIB

5 Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan. Hal tersebut kita ketahui saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat. Rabu, (18/12/2024).

Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” Kata Wakapolres.

Baca Juga :  Cegah Kasus Perundungan, Polisi Rutin Sambangi Sejumlah Sekolah di Kota Tegal

Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” Terang Wakapolres.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” Imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Dewi Aryani: Pentingnya Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” Pungkas Wakapolres.

(met)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Kepolisian

Kapolres Tegal Kota Ajak Pelajar Berani Bermimpi Meraih Cita-Cita

Hut RI

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke 78 RW 03 Kelurahan Slerok Selenggarakan Karnaval Jalan Sehat

Kota Tegal

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Kota Tegal

Antisipasi Terjadinya Pelanggaran, Propam Polres Tegal Kota Cek HP Anggota

Kapolres Tegal

Polres Tegal Dukung Program Pemerintah Mewujudkan Swasembada Pangan

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Bank Central Artha

Kota Tegal

Hewan Kurban di Kabupaten Tegal Terkumpul Sebanyak 1.524 Ekor Sapi dan 4.012 Ekor Kambing

Kota Tegal

Tak Sekadar Bagi Takjil, Polisi di Tegal Kota Edukasi Pengendara Jelang Puncak Arus Mudik