DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Madura

Kamis, 23 November 2023 - 09:34 WIB

Oknum Satpam Bea Cukai Madura Halangi Wartawan Saat Akan Lakukan Klarifikasi

Mediakompasnews.com-Pamekasan-  Sebagai jurnalis, harus mengedepankan Undang Undang Pers dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengedepankan kordinasi dan klarifikasisetiap terkait dengan temuan atau informasi yang di dapat.

Akan tetapi tugas wartawan untuk melakukan peliputan dan klarifikasi hasil informasi yang ia miliki di halang halangi oleh oknum satpam Bea Cukai Madura.

Pasalnya, beberapa anggota salah satu organisasi kewartawanan Kabupaten Pamekasan PIJP (Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan) hendak.melakukan klarifikasi hasil informasi yang ia dapat kepada Bea Cukai Madura yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Sekretaris PIJP Afif Rahman menyampaikan, saat akan melakukan infestigasi atau klarifikasi informasi tentang adanya penangkapan salah satu mobil Box jenis truk yang diduga berisi rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai Madura di halang halangi oleh oknum Satpam Bea Cukai.

Baca Juga :  Diduga Kekurangan Gizi Belum Semur Jagung Pembangunan Atau Rehabilitas Jalan Desa Sudah Rusak

“Kami sebagai Jurnalis mempunyai hak untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang kami terima bahwa Bea Cukai Madura telah melakukan penamgkapan mobil Box yang di duga berisi rokok ilegal namun di halang halangi oleh oknum Satpam,” kata Afif Rahman. Rabu (22/11) kemarin.

Hal itu kata Afif sapaan akrab sekretaris PIJP, pihaknya bersama anggota PIJP yang lain telah sesuai dengan kode etik sebagai wartawan.

Baca Juga :  Ada Apa dengan Mapolsek Arjasa Terkesan Lamban Tangani Kasus Pencurian Kayu Jati

“Kami telah sesuai dengan prosedur hendak melakukan klarifikasi terhadap informasi yang kami dapat sesuai dengan kode etik sebagai Jurnalis,” tegasnya.

Maka dari itu, sambung Afif dengan kurang transparannya Bea Cukai Madura atas hasil tangkapannya bisa dikatakan telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomer 39 tahun 2007. “Hal itu patut di duga ada konspirasi restoratif justice dari hasil penangkapan pada hari Senin lalu,” tegas Afif.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa Saubi Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Selanjutnya, dari insiden antara jurnalis dengan oknum Satpam, teman teman jurnalis di hubungi oleh Anggota Bea Cukai Madura untuk klarifikasi dan Bea Cukai Madura minta maaf atas kejadian tersebut.

Kasi Pengawasan dan Penyelidikan Bea Cukai Madura Ari pada saat menerima kunjungan dari awak media mengatakan bahwa memang benar ada penangkapan sebuah mobil boks yang bermuatan rokok ilegal dan sudah kami amankan.

“Itu merupakan hasil dari operasi mandiri dari Bea dan Cukai Madura tanpa melibatkan pihak aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP,” ungkapnya.
(Masturi)

Share :

Baca Juga

Madura

Diduga Aparat Desa Saobi Pangkas BLT DD Tahap Awal Bulan 2/2022

Madura

Diduga Kekurangan Gizi Belum Semur Jagung Pembangunan Atau Rehabilitas Jalan Desa Sudah Rusak

Madura

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa Saubi Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Madura

Ada Apa dengan Mapolsek Arjasa Terkesan Lamban Tangani Kasus Pencurian Kayu Jati

Madura

Perbaikan Jalan Penghubung di Desa Ganding Amburadul Setelah Diguyur Hujan

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Madura

Beginikah Cara Kepala Desa Bilis bilis Perlakukan Masyarakat Miskin

Madura

Manding Gelar Kontes Bonsai se- Madura Diikuti oleh 1000 Peserta