Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg

by Admin2
Desember 11, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Sorotan, TNI/POLRI
0
Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg
0
SHARES
267
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Dalam upaya mendukung program pemerintah Asta Cita, beberapa oknum diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 dini hari, awak media melaporkan temuan yang mencurigakan di kawasan Perumahan Go Home Residence, Jalan Maloko, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tiga mobil yang tertutup terpal terlihat berjajar, diduga membawa gas 3 kilogram bersubsidi.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Kejadian tersebut menarik perhatian setelah awak media melihat beberapa orang dan kendaraan mencurigakan, yang akhirnya memicu konfirmasi lebih lanjut kepada salah satu sopir yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Gak Menunggu Lama 2 Orang Tersangka Pencurian Di Kantor Desa Pematang Tebih Berhasil Di Tangkap Polisi

Disaat awak media wawancara sopir yang diketahui bernama Kiting mengungkapkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa mereka telah menunggu pengurus kendaraan yang bernama Ari Bravo dan Robin sejak pukul 23.00. Kiting juga menyatakan bahwa saat kendaraan dihentikan oleh oknum yang mengaku berasal dari Polda.

“Maaf Pak, dari mana?” dan dijawab, “Polda, kantornya Jakarta Selatan,” kata kiting supir yang membawa tabungan gas 3 kg subsidi pemerintah.

Baca Juga :  Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan yang mengatur distribusi gas bersubsidi. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.60 miliar.

Awak media menghubungi pengurus yang bernama Robin atau Asep kancil, yang dihubungi melalui WhatsApp, di konfirmasi bahwa ada gangguan teknis atau troble dan menyatakan akan memberikan kabar lebih lanjut pada pagi harinya, saling bantulah Bang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi akan Salat Iduladha 1444 H di Istana Yogyakarta Bersama Masyarakat

“Ia bang saat ini peluru kita habis,” ujar Asep Kancil atau Robin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dan penerapan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Previous Post

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

Next Post

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

Next Post
Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In