Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional

Negara Dalam Situasi Darurat Kekerasan

by Redaksimkn
Agustus 12, 2022
in Nasional
0
Negara Dalam Situasi Darurat Kekerasan
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Meningkatnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan negara telah gagal melindungi Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (12/8/22).

Lebih lanjut Arist mengatakan, Pemerintah sebagai penyelenggara negara juga tidak mampu menjaga dan menjamin keberlangsungan hidup anak dan hak-hak dasar anak.

Related posts

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Juni 5, 2025
Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025

Demikian juga masyarakat, orangtua dan keluarga telah abai menjaga dan melindungi hak-hak mendasar anak.

Fakta menunjukk,an ada banyak anak di berbagai tempat di Indonesia hidup dalam lingkaran kekerasan, baik kekerasan fisik, mental bahkan kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat anak. Hidup dalam garis kemiskinan, terutama anak-anak yang berada pada daerah’-daerah perbatasan, terpencil dan terisolir.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet dan Majelis Ta'lim Baitus Sholihin (MT-BS) Berikan Santunan Anak Yatim

Ada banyak data yang dilaporkan di Komnas Perlindungan Anak, 52 persen dari pelanggaran hak anak di Indonesia tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual baik dalam bentuk hubungan seksual sedarah, sodomi, pelecehan seksual, rudapaksa dan berbagai bentuk perbuatan pencabulan.

Ada banyak juga anak di Indonesia dilaporkan menjadi korban eksploitasi seksual komersial, anak korban perbudakan seks, anak korban serangan rudapaksa oleh orang terdekat anak, ayah, paman, kakek, abang atau sepupu anak.

Ada banyak pula fakta anak menjadi korban penelantaran, korban perceraian, dan anak korban penculikan untuk adopsi ilegal, eksploitasi ekonomi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Demikian juga anak menjadi korban penyiksaan yang keji dan perampasan hak hidup anak.

Kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan seorang anak usia 10 tahun terpaksa meninggal ditikam oleh paman kandung korban sendiri di Sunggal, Deliserdang misalnya, peristiwa ini, menunjukkan betapa kejinya perlakuan terhadap anak.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal 3 Kementerian

Ada juga seorang ibu di Brebes, Jawa Tengah tegah menggorok leher anaknya sendiri dengan pisau cater hingga putus.

Sungguh biadab, ada seorang ayah di Semarang merudapaksa putrinya sendiri secara berulang hingga meninggal dunia. Ada juga dua anak kakak beradik di Makasar di congkel mata dan dimutilasi tubuhnya untuk tumbal ilmu hitam dan ada banyak lagi anak-anak menjadi korban peredaran narkoba dan Pornografi.

Ada seorang kakek di Riau menyiksa dan menganiaya anak hingga tewas dengan cara memutilasi tubuh korban.

Tidaklah berlebihan dengan meningkatnya kasus pelangharan hak anak menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi Darurat Kekerasan Nasional.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak HIPMI Dukung Wujudkan Sejuta Wirausaha Baru

Berbagai peraturan maupun perundang-undangan sudah banyak tersedia untuk melindungi anak mulai dari Perda, Perbup, Pewali, Pergub, Permen, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah Perpres, Perpu maupun Undang-undang, namun sayangnya produk-produk hukum itu belum juga bisa menjamin anak Indonesia terbebas dari praktek kekerasan.

Lalu dalam rangkah 77 Tahun Indonesia Merdeka apa aksi nasional yang bisa dilakukan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Untuk memerdekan anak dari berbagai praktek-praktek kekerasan sudah saatnyalah dibangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dengan membangun sentra-sentra maupun pokja dan satgas perlindungan anak berbasis desa kampung dan komunitas.

“Dalam kerangka 77 Indonesia mari buka hati, dan telinga kita dan janganlah berdiam diri atas kejahatan terhadap anak, dan jadilah kita pelopor dan pelapor perlindungan anak, ” tegas Arist.

(Abubakar)

Previous Post

Wagub Jabar Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Next Post

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

Next Post
Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In