Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:04 WIB

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

http://Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 34.41306 Rengasdengklok Karawang dengan menggunakan dirijen ramai dikeluhkan masyarakat pengguna solar subsidi.

Modus dengan surat rekomendasi dari Desa untuk Petani. Faktanya Jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda 2 (Motor), setelah itu kendaraan roda pembawa dirijen lantas dibawa ke tempat penimbunan (Gudang) di Jalan Dukuh Karya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Setelah itu diangkut dengan Truk Box untuk dibawa ke daerah Cikampek.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Tingkatkan Kemampuan Menembak

Menurut keterangan yang disampaikan salah satu pekerja di gudang penimbunan yang berinisial M(55) menjelaskan ketika di konfirmasi oleh awak media, Jumat (23/08). Bahwa pemilik dari semua BBM bersubsidi yang ditimbun adalah milik AB.

“Kalau solar dan gudang ini milik bapa AB, setelah ditampung disini setelah cukup dipindahkan ke gudang Cikampek,” jelas Musa.

Baca Juga :  Kapolri Serap Aspirasi Masyarakat yang Jadi Korban Gempa Bumi Cianjur

Dan untuk mengatur dilapangan, silahkan hubungi bang AR begitu pesan bos,” tambah Musa.

Ditempat terpisah, dengan adanya informasi masyarakat terkait maraknya pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan dirijen dan surat rekomendasi dari Desa. Untuk mensiasati pihak SPBU agar mendapatkan solar bersubsidi. Menurut Ryan pengelola SPBU ketika dikonfirmasi diruang kerja menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa BBM jenis solar tersebut di timbun.

Baca Juga :  Tiga TPS Kp Bayur Sangat Antusias Berikan Suara Mereka

“Kami memberikan izin pembelian solar karena berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Desa,” terang Ryan pada awak media, Jumat (23/08).

Selain itu Iyan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa solar tersebut ditimbun.

“Yang saya tahu berdasarkan surat rekomendasi Desa, untuk kebutuhan petani dan ada batas quota yang diberikan pada mereka,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

Berita Utama

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pasukan Kuda HUT TNI ke 78

Berita Utama

Difitnah Keji di Media Sosial, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim

Berita Utama

Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

Berita Utama

Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

Berita Utama

Bagikan 32 Amplop, SMKN 1 Boyolangu Lecehkan Profesi Jurnalis

Berita Utama

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jakarta Timur Adakan Santunan 100 Anak Yatim Dalam Peresmian Kantor Sekretariat

Sorotan

Komnas Perlindungan Anak Berikan Dispensasi Perkawinan Pada Usia Anak